ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA DAN
DASAR HUKUMNYA,
KOMPETENSI ABSOLUT DAN KOMPETENSI
RELATIF,
DAN PENGERTIAN GUGATAN
Makalah Ini Di Susun Untuk Memeuhi
Tugas Dan Dipresentasikan Untuk Di Diskusikan Dalam Perkuliahan Semestester VI
Mata Kuliah :
Hukum Acara Perdata

Oleh :
Aleksander Nugroho Dan Ahmad Jazilul
Irfan
Dosen Pembimbing :
Rosyidin,
SH., MM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM AT-TAHDZIB (STAIA)
JURUSAN
SYARI’AH PRODI MU’AMALAH
NGORO-JOMBANG
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pengertian Hukum Acara Hukum
acara (hukum formil) bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materil,
oleh karena itu hukum acara memuat tentang cara bagaimana melaksanakan dan
mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah yang termuat dalam hukum perdata
materil.Adapaun hukum acara yang berlaku di Peradilan Agama adalah hukum acara
perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur
secara khusus (Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989). Pengadilan agama adalah tempat
di mana dilakukan usaha mencari keadilan dan kebenaran yang diridhoi oleh Tuhan
Yang Maha Esa yakni melalui suatu majelis Hakim atau Mahkamah.
Hakim adalah penjabat yang berwenang
menghukumi suatu tindak pidana atau suatu pertengkaran dengan menjatuhi hukuman
kepada pelaku pidana atau dengan memerintahkan kepada pihak yang terkalahkan
untuk mengembalikan hak kepada pihak yang terkalahkan untuk mengembalikan hak
kepada pihak yang sebenarnya dan menolak kezhaliman. Oleh karena
kewenangan peradilan agama di Indonesia hanya mencakup
segi perdata saja, maka hakim disini bertugas untuk menjatuhkan hukuman pada
pihak yang bersengketa perdata saja.
Putusan adalah pernyataan hakim yang
dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka
untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius)
Dari uraian diatas, maka
dapat disimpulkan ”putusan hakim peradilan agama” adalah pernyataan yang
dituangkan dalam bentuk tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
di lingkungan Peradilan Agama yang berkekuatan hukum yang sah dalam hal
sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan kewenangan Peradilan
Agama sebaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 tahun
2006 ”
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah yang di maksud dengan
asas-asas hukum acara perdata serta dasar-dasarnya,
2.
Bagaimana kewenangan peradilan agama
dalam menangani sbuah kasus?
3.
Dan pengertian latar belakang hal-hal
mengenai gugatan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama Dan Dasar
Hukumnya
1. Asas Umum Lembaga Peradilan Agama
a.
Asas Bebas Merdeka Kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya
Negara hukum Republik Indonesia. Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004.
b.
Asas Sebagai Pelaksana Kekuasaan
Kehakiman, yaitu Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan undang-undang. Dan peradilan
Negara menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
c.
Asas Ketuhanan, yaitu peradilan agama
dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hokum Agama Islam,
sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan
kalimatBasmalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhan Yang Maha Esa.”
d.
Asas Fleksibelitas, yaitu Pemeriksaan
perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat,
dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 (3) UU Nomor 7 Tahun
1989 yang tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan
Agama jo pasal 4 (2) dan pasal 5 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan
Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara
dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak
tersebut.
e.
Asas Non Ekstra Yudisial, yaitu segala
campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan
kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun
1945. Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud akan dipidana.
f. Asas Legalitas, yaitu Peradilan
agama mengadili menurut hokum dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas ini
diatur dalam pasal 3 (2), pasal 5 (2), pasl 6 (1) UU No.4 Tahun 2004 Tentang
Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 2 UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Asas
legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai
hak persamaan hokum. Untuk itu semua tindakan yang dilakukan dalam rangka
menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan harus berdasar atas hokum, mulai
dari tindakan pemanggilan, penyitan, pemeriksaan di persidangan, putusan yang
dijatuhkan dan eksekusi putusan, semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak
boleh menurut atau atas dasar selera hakim, tapi harus menurut kehendak dan
kemauan hukum.
2. Asas
Khusus Kewenangan Peradilan Agama
a. Asas Personalitas Ke-islaman, yakni Yang
tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan peradilan agama, hanya
mereka yang mengaku dirinya beragama Islam. Asas personalitas ke-islaman diatur
dalam UU nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989
Tentang peradilan agama Pasal 2 Penjelasan Umum alenia ketiga dan Pasal 49
terbatas pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama. Ketentuan
yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang asas personalitas ke-islaman
adalah :
1.
Para pihak yang bersengketa harus
sama-sama beragama Islam.
2.
Perkara perdata yang disengketakan
mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan
ekonomi syari’ah.
3.
Hubungan hukum yang melandasi
berdsarkan hukum islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum
Islam.
Khusus mengenai perkara perceraian,
yang digunakan sebagai ukuran menentukan berwenang tidaknya Pengadila Agama
adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Sehingga apabila
seseorang melangsungkan perkawinan secara Islam, apabila terjadi sengketa
perkawinan, perkaranya tetap menjadi kewenangan absolute peradilan agama,
walaupun salah satu pihak tidak beragam Islam lagi (murtad), baik dari pihak
suami atau isteri, tidak dapat menggugurkan asas personalitas ke-Islaman yang
melekat pada saat perkawinan tersebut dilangsungkan, artinya, setiap
penyelesaian sengketa perceraian ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat
perkawinan berlangsung, bukan berdasar agama yang dianut pada saat terjadinya
sengketa.
b. Asas Ishlah (Upaya perdamaian), yaitu Upaya
perdamaian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo.
Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tentang perkawinan
jo. Pasal 65 dan Pasal 82 (1 dan 2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam
UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 KHI, jo. Pasal 16 (2)
UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Islam menyuruh untuk
menyelesaikan setiap perselisihan dengan melalui pendekatan “Ishlah”. Karena
itu, tepat bagi para hakim peradilan agama untuk menjalankan fungsi
“mendamaikan”, sebab bagaimanapun adilnya suatu putusan, pasti lebih cantik dan
lebih adil hasil putusan itu berupa perdamaian.
c. Asas Terbuka Untuk Umum, Asas terbuka untuk umum diatur dalam pasal 59
(1) UU No.7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang
Peradila Agama jo. Pasal 19 (3 dan 4) UU No. 4 Tahun 2004. Sidang pemeriksaan
perkara di Pengadilan Agama adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang
menentukan lain atau jika hakim dengan alasan penting yang dicatat dalam berita
acara siding memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau
sebagianakan dilakukan dengan siding tertutup. Adapun pemeriksaan perkara di
Pengadilan Agama yang harus dilakukan dengan siding tertutup adalah berkenaan
dengan pemeriksaan permohonan cerai talak dan atau cerai gugat (pasal 68 (2) UU
No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 tahun 2006 Tentang Peradilan
Agama).
d. Asas Equality, Setiap orang yang berperkara
dimuka sidang pengadilan adalah sama hak dan kedudukannya, sehingga tidak ada
perbedaan yang bersifat “diskriminatif” baik dalam diskriminasi normative
maupun diskriminasi kategoris. Adapun patokan yang fundamental dalam upaya
menerapkan asas “equality” pada setiap penyelesaian perkara dipersidangan adalah
:
1.
Persamaan hak dan derajat dalam
proses pemeriksaan persidangan pengadilan atau “equal before the law”.
2.
Hak perlindungan yang sama oleh hukum
atau “equal protection on the law”
3.
Mendapat hak perlakuan yang sama di
bawah hukum atau “equal justice under the law”.
e. Asas “Aktif” memberi bantuan, yaitu terlepas
dari perkembangan praktik yang cenderung mengarah pada proses pemeriksaan
dengan surat atau tertulis, hukum acara perdata yang diatur dalam HIR dan RBg
sebagai hukum acara yang berlaku untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan
Agama sebagaimana yang tertuang pada Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang
Peradilan Agama.
f. Asas Upaya Hukum Banding, yaitu terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan
Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali Undang-undang menentukan
lain.
g. Asas Upaya Hukum Kasasi, yaitu terhadap
putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada
Mahkamah Agung oleh para pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang
menentukan lain.
h. Asas Upaya Hukum Peninjauan Kembali, yaitu terhadap
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang
bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila
terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Dan
terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.
i. Asas Pertimbangan Hukum (Racio Decidendi),
yaitu segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan
tersebut, memuat pula paal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk
mengadili.
B. Pengertian Kompetensi Absolut
Dan Kompetensi Relatif
Kata
“kekuasaan” sering disebut juga dengan “kompetensi”, yang berasal dari bahasa Belanda competentie,
yang diterjemahkan dengan kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan atau
memutuskan sesuatu[1].
Adapun
Kompetensi Peradilan Agama dapat dirumuskan sebagai : Kekuasaan negara dalam
menerima, memeriksa, mengadili dan memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara
tententu antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakan hukum dan
keadilan[2].
Yang dimaksud kekuasaan negara adalah kekuasaan kehakiman. Sedangkan yang
dimaksud dengan perkara-perkara tertentu adalah perkara-perkara yang disebutkan
dalam undang-undang tentang Peradilan Agama. Sedangkan Pengadilan Agama (PA)
adalah pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan agama[3].
Hal itu menunjukan bahwa Pengadilan Agama adalah satuan (unit) penyelenggara
Peradilan Agama. Adapun satuan penyelenggara peradilan pada tingkat kedua
(banding) adalah Pengadilan Tinggi Agama (PTA), sedangkan pengadilan pada
tingkat kasasi adalah Mahkamah Agung (MA). Dengan kata lain, bahwa pengadilan
adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakan
hukum dan keadilan.
Penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman (judicial power) di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah
Konstitusi dan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum termasuk peradilan
khusus di bawahnya, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
Negara, yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi[5]. Pengadilan pada keempat
lingkungan peradilan tersebut memiliki cakupan dan batasan pemberian kekuasaan
untuk mengadili (attributi van rechtsmacht) itu, ditentukan oleh bidang
yuridiksi yang dilimpahkan undang-undang kepadanya.
Pasal 4 Undang-undang No. 7 Tahun
1989 berbunyi :
1. Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya
atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau
kabupaten.
2. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di
Ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.
Berkenaan
dengan hal itu, terdapat atribusi cakupan dan batasan kekuasaan peradilan
agama. Kekuasaan pengadilan pada masing-masing lingkungan terdiri atas
kekuasaan relative (relative competentie) dan kekuasaan mutlak (asolute
competentie).
1.
Kompetensi Absolut
Prof.
DR. Soedikno Mertokusumo, SH, didalam bukunya : HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
menjelaskan kompetensi absolut atau kewenangan mutlak pengadilan yaitu wewenang
badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak
tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan dalam lingkungan pengadilan lain.
Kompetensi absolut atau kewenangan mutlak ini memberi jawaban atas pertanyaan :
apakah peradilan tertentu itu pada umumnya berwenang memeriksa jenis perkara
tertentu yang diajukan kepadanya dan bukan wewenang pengadilan yang lain.
Kompetensi absolut /wewenang mutlak disebut juga artibusi kekuasaan kehakiman[4].
Dengan
kata lain yang dimaksud dengan kompetensi absolut adalah kekuasaan pengadilan yang berhubungan
dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan, dalam
perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan
pengadilan lainnya, misalnya : Pengadilan Agama berkuasa atas perkara
perkawinan bagi mereka yang beragama Islam sedangkan bagi yang selain Islam menjadi
kekuasaan Peradilan Umum[5].
Batas-batas
kewenangan mengadili antar lingkungan Peradilan tersebutlah yang dimaksud
dengan “kompetensi absolut”. Artinya apa yang telah ditegaskan menjadi porsi
setiap lingkungan peradilan, secara “mutlak” menjadi kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus perkaranya. Lingkungan peradilan lain secara mutlak tidak
berwenang untuk mengadilinya[6].
Kompetensi
absolut pengadilan dalam lingkungan pengadilan agama diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, dimana dibangun atas azaz
Personalitas Keislaman, yang mana dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Peradilan
Agama merupakah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara perdata tertentu yang
diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2006, yaitu bidang perkawinan,
waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah.
2.
Kompetensi Relatif
Kewenangan
relatif atau kewenangan nisbi adalah untuk menjawab pertanyaan kepada
pengadilan dimanakah gugatan atau tuntutan harus diajukan. Kekuasan relatif
diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan,
dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama
tingkatan lainnya, misalnya antara Pengadilan Agama Bandung dengan Pengadilan
Agama Cimahi. Kompetensi relatifini pada dasarnya berkaitan dengan wilayah
hukum suatu pengadilan. Pasal 4 UU No. 7 Tahun 1989 ayat (1) menyebutkan :
Pengadilan Agama berkedudukan di
Kotamadya atau di ibukota Kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Kotamadya atau Kabupaten. Didalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) diterangkan bahwa
tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualian. Misalnya, Untuk Pengadilan
Agama dalam wilayah PTA Jawa Timur ada dua Pengadilan Agama sebagai
pengecualian dari yang disebut dalam Undang-undang, yaitu Pengadilan Agama
Kangean untuk wilayah kabupaten Sumenep; dan Pengadilan Agama Bawean untuk
wilayah Kabupaten Gresik. Untuk Kota Batu yang telah ditetapkan sebagai Daerah
Tingkat II belum dibentuk Pengadilan Agama. Contoh lain, di wilayah PTA
Bandung, Pengadilan Agama Cimahi yang merupakan Pengadilan Agama untuk wilayah
Kabupaten Bandung, memiliki yuridiksi untuk Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan
Kabupaten Bandung Barat.
Oleh
karena Hukum Acara Perdata yang dinyatakan berlaku bagi Pengadilan dalam
lingkungan Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi
Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) yaitu HIR/RBG, maka pada dasarnya ketentuan-ketentuan
di dalam HIR/RBG, yang mengatur ke pengadilan dimana gugatan harus diajukan,
berlaku juga bagi Pengadilan Agama, termasuk kewenangan Pengadilan Tinggi untuk
memutus untuk tingkat pertama dan terakhir dalam hal terjadi sengketa wewenang antar
pengadilan tingkat pertama yang menyangkut kewenangan relatif.
C. Pengertian
Gugatan
Ada beberapa definisi tentang pengertian gugatan[7]
:
1.
Menurut
RUU Hukum Acara Perdata pada Psl 1 angka 2, gugatan adalah tuntutan hak yang
mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
2.
Sudikno
Mertokusumo, tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh
perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim
sendiri (eigenrichting).
3.
Darwan
Prinst, gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua
Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya
dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian
diambil putusan terhadap gugatan tersebut.
a.
Ciri-Ciri
Gugatan
1.
Perselisihan
hukum yg diajukan ke pengadilan mengandung sengketa
2.
Sengketa
terjadi diantara para pihak, paling kurang diantara 2 pihak
3.
Bersifat
partai (party) dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan
sebagai penggugat dan pihak lain berkedudukan sebagai tergugat.
b.
Bentuk
Gugatan,
Gugatan diajukan dapat
berbentuk :
1.
Tertulis
(Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg
2.
Lisan
(Pasal 120 HIR/Pasal 144 Rbg
Tentang
gugatan lisan “bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya yang dapat dimasukkannya
dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan”.(Pasal 120
HIR).
Dewasa ini
gugatan lisan sudah tidak lazim lagi, bahkan menurut Yurisprudensi MA tanggal
4-12-1975 Nomor 369 K/Sip/1973 orang yang menerima kuasa tidak diperbolehkan
mengajukan gugatan secara lisan
Yurispondensi
MA tentang syarat dalam menyusun gugatan[8] :
1.
Orang
bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup memberikan gambaran
tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan (MA tgl 15-3-1970 Nomor 547
K/Sip/1972)
2.
Apa
yang dituntut harus disebut dengan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492
K/Sip/1970)
3.
Pihak-pihak
yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151
/Sip/1975 dll
4.
Khusus
gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan
ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971).
Dalam
hukum acara perdata ada istilah gugatan tidak dapat diterima dan gugatan
ditolak[9].
1.
Gugatan
tidak diterima adalah gugatan yang tidak bersandarkan hukum yaitu apabila peristiwa-peristiwa
sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Putusan tidak diterima ini
bermaksud menolak gugatan diluar pokok perkara. Dalam hal ini penggugat masih
dapat mengajukan kembali gugatannya atau banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat
formil.
2.
Gugatan
ditolak adalah gugatan tidak beralasan hukum yaitu apabila tidak diajukan
peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan. Putusan hakim dengan melakukan
penolakan bermaksud menolah setelah mempertimbangkan pokok perkara. Dalam hal
ini penggugat tidak ada kesempatan mengajukan kembali tapi haknya adalah
banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat materil (pembuktian).
c.
Syarat
dan Isi Gugatan
Syarat
gugatan :
1.
Gugatan
dalam bentuk tertulis.
2.
Diajukan
oleh orang yang berkepentingan.
3.
Diajukan
ke pengadilan yang berwenang (kompetensi)
Isi gugatan, Menurut
Pasal 8 BRv gugatan memuat :
1.
Identitas
para pihak
2.
Dasar
atau dalil gugatan/ posita /fundamentum petendi berisi tentang peristiwa dan
hubungan hukum
3. Tuntutan/petitum terdiri
dari tuntutan primer dan tuntutan subsider/tambahan, Petitum adalah yang
dimohon atau dituntut supaya diputuskan pengadilan. Jadi, petitum ini akan
mendapat jawabannya dalam diktum atau amar putusan pengadilan. Karena itu,
penggugat harus merumuskan petitum tersebut dengan jelas dan tegas, kalau tidak
bisa menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.
d.
Teori
Pembuatan Gugatan
Ada 2 teori
tentang bagaimana menyusun sebuah surat gugatan yaitu :
- Substantierings Theorie yaitu dimana teori ini menyatakan bahwa gugatan selain harus menyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi sebab timbulnya peristiwa hokum tersebut. Bagi penggugat yang menuntut suatu benda miliknya misalnya dalam gugatan tidak cukup hanya menyebutkan bahwa ia adalah pemilik benda itu, tetapi juga harus menyebutkan sejarah pemilikannya, misalnya karena membeli, mewaris, hadiah dsb. Teori sudah ditinggalkan
- Individualiserings Theorie yaitu teori ini menyatakan bahwa dalam dalam gugatan cukup disebutkan peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan, tanpa harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului dan menjadi sebab timbulnya kejadian-kejadian hokum tersebut. Bagi penggugat yang menuntut suatu benda miliknya, misalnya dalam gugatan cukup disebutkan bahwa ia adalah pemilik benda itu. Dasar terjadinya atau sejarah adanya hak milik atas benda itu padanya tidak perlu dimasukan dalam gugatan karenaini dapat dikemukakan di persidangan pengadilan dengan disertai bukti-bukti. Teori ini sesuai dengan system yang dianut dalam HIR/Rbg, dimana orang boleh beracara secara lisan, tidak ada kewajiban menguasakan kepada ahli hukum dan hakim bersifat aktif.
e.
Pencabutan
Gugatan
Pencabutan
gugatan dapat terjadi:
- Sebelum pemeriksaan perkara oleh hakim dalam hal ini adalah tergugat belum memberikan jawaban.
- Dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara dalam hal ini apabila tergugat sudah memberikan jawaban maka harus dengan syarat disetujui oleh pihak tergugat.
3. Jika gugatan dicabut sebelum tergugat
memberikan jawaban maka penggugat masih boleh mengajukan gugatannya kembali dan
jika tergugat sudah memberikan jawaban penggugat tidak boleh lagi mengajukan
gugatan karena penggugat sudah dianggap melepaskan haknya.
f.
Perubahan
Gugatan
Perubahan
surat gugatan dapat dilakukan dengan syarat :
- Tidak boleh mengubah kejadian materil yang menjadi dasar gugatan (MA tanggal 6 Maret 1971 Nomor 209 K/Sip/1970.
- Bersifat mengurangi atau tidak menambah tuntutan.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam pengadilan acara
perdata terdapat asas-asas HAper yaitu asas umum dan asas khusus, yang
bertujuan terciptanya kesuksesan negara
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik
Indonesia. Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004.
Asas-asas khusus HAper juga
menjelaskan Ketentuan yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang
asas personalitas ke-islaman adalah :
a) Para pihak
yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam.
b) Perkara
perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf,
zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah.
c) Hubungan
hukum yang melandasi berdasarkan hukum islam, oleh karena itu acara
penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
Pengertian surat gugatan ialah surat yang diajukan kepada Ketua
Pengadilan yang berkompeten yang memuat tuntutan hak dan adanya kepentingan
hukum serta mengandung sengketa. Yang mengajukan disebut Penggugat sedang pihak
yang digugat disebut Tergugat. Dalam praktek sering ditemukan Penggugat tidak
hanya satu orang tetapi bisa lebih, demikian juga Tergugat bahkan kemungkinan
terdapat orang lain atau pihak ketiga yang tidak masuk kepada kelompok
Penggugat maupun Tergugat tetapi mempunyai hubungan atau keterkaitan dengan
perkara yang diajukan tetapi pihak ketiga tersebut tidak mau bergabung dengan
penggugat maupun dengan Tergugat oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus
dilibatkan dalam perkara dan dalam surat gugatan disebut sebagai Turut
Tergugat.
[1]. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus
besar bahasa Indonesia ( Jakarta: Balai Pustaka,1996), h 516.
[2]. Dalam Pasal 2 UU No. 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa :
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan yang beragam Islam mengenai perkara-perkara sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini.
[3]. Baca juga UU No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama Pasal 1.
[4]. Soedikno Mertokusumo, sebagaimana dikutip
oleh Muchinum, Komptensi Peradilan Agama Relatif dan Absolut dalam Kapita
Selekta Hukum Perdata Agama dan Penerapannya, (Bogor; Pusdiklat Teknis Bailtbang Diklat Kumdil MARI, 2008), hal 127.
[5]. Roihan A Rasyid, Hukum Acara Peradilan
Agama (Jakarta; Raja Grafindo Persada,
2006), hal 27.
[6]. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan
Acara Peradilan Agama (Jakarta; Sinar Grafika, 2007), hal 138
[7]
http://nurindahutami.wordpress.com/2013/02/18
[8]. http://tiarramon.wordpress.com/2010/06/04
[9]. http://nurindahutami.wordpress.com/2013/02/18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar