Rabu, 06 Maret 2013

asas hukum acara perdata


ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA DAN DASAR HUKUMNYA,
KOMPETENSI ABSOLUT DAN KOMPETENSI RELATIF,
 DAN PENGERTIAN GUGATAN

Makalah Ini Di Susun Untuk Memeuhi Tugas Dan Dipresentasikan Untuk Di Diskusikan Dalam Perkuliahan Semestester VI
Mata Kuliah :
Hukum Acara Perdata

Description: D:\staia.png

Oleh :
Aleksander Nugroho Dan Ahmad Jazilul Irfan
Dosen Pembimbing :
Rosyidin, SH., MM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AT-TAHDZIB (STAIA)
JURUSAN SYARI’AH PRODI MU’AMALAH
NGORO-JOMBANG 2012



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Pengertian Hukum Acara Hukum acara (hukum formil) bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materil, oleh karena itu hukum acara memuat tentang cara bagaimana melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah yang termuat dalam hukum perdata materil.Adapaun hukum acara yang berlaku di Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus (Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989). Pengadilan agama adalah tempat di mana dilakukan usaha mencari keadilan dan kebenaran yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa yakni melalui suatu majelis Hakim atau Mahkamah.
Hakim adalah penjabat yang berwenang menghukumi suatu tindak pidana atau suatu pertengkaran dengan menjatuhi hukuman kepada pelaku pidana atau dengan memerintahkan kepada pihak yang terkalahkan untuk mengembalikan hak kepada pihak yang terkalahkan untuk mengembalikan hak kepada pihak yang sebenarnya dan menolak kezhaliman. Oleh karena kewenangan  peradilan agama di Indonesia hanya  mencakup segi perdata saja, maka hakim disini bertugas untuk menjatuhkan hukuman pada pihak yang bersengketa perdata saja.
Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius)
Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan ”putusan hakim peradilan agama” adalah pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Peradilan Agama yang berkekuatan hukum yang sah dalam hal sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan kewenangan Peradilan Agama sebaimana diatur dalam UU No.  7 Tahun 1989 jo UU No. 3 tahun 2006 ”

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang di maksud dengan asas-asas hukum acara perdata serta dasar-dasarnya,
2.      Bagaimana kewenangan peradilan agama dalam menangani sbuah kasus?
3.      Dan pengertian latar belakang hal-hal mengenai gugatan?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama Dan Dasar Hukumnya
1. Asas Umum Lembaga Peradilan Agama
a.       Asas Bebas Merdeka Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia. Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004.
b.      Asas Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman, yaitu Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan undang-undang. Dan peradilan Negara menerapkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
c.       Asas Ketuhanan, yaitu peradilan agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hokum Agama Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimatBasmalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.”
d.      Asas Fleksibelitas, yaitu Pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 (3) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama jo pasal 4 (2) dan pasal 5 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak tersebut.
e.       Asas Non Ekstra Yudisial, yaitu segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dipidana.
f.       Asas Legalitas, yaitu Peradilan agama mengadili menurut hokum dengan tidak membeda-bedakan orang. Asas ini diatur dalam pasal 3 (2), pasal 5 (2), pasl 6 (1) UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 2 UU No.3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Asas legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai hak persamaan hokum. Untuk itu semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan harus berdasar atas hokum, mulai dari tindakan pemanggilan, penyitan, pemeriksaan di persidangan, putusan yang dijatuhkan dan eksekusi putusan, semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak boleh menurut atau atas dasar selera hakim, tapi harus menurut kehendak dan kemauan hukum.
2.   Asas Khusus Kewenangan Peradilan Agama
a.     Asas Personalitas Ke-islaman, yakni Yang tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaan peradilan agama, hanya mereka yang mengaku dirinya beragama Islam. Asas personalitas ke-islaman diatur dalam UU nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama Pasal 2 Penjelasan Umum alenia ketiga dan Pasal 49 terbatas pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama. Ketentuan yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang asas personalitas ke-islaman adalah :
1.        Para pihak yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam.
2.        Perkara perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah.
3.        Hubungan hukum yang melandasi berdsarkan hukum islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
        Khusus mengenai perkara perceraian, yang digunakan sebagai ukuran menentukan berwenang tidaknya Pengadila Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Sehingga apabila seseorang melangsungkan perkawinan secara Islam, apabila terjadi sengketa perkawinan, perkaranya tetap menjadi kewenangan absolute peradilan agama, walaupun salah satu pihak tidak beragam Islam lagi (murtad), baik dari pihak suami atau isteri, tidak dapat menggugurkan asas personalitas ke-Islaman yang melekat pada saat perkawinan tersebut dilangsungkan, artinya, setiap penyelesaian sengketa perceraian ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat perkawinan berlangsung, bukan berdasar agama yang dianut pada saat terjadinya sengketa.
b.    Asas Ishlah (Upaya perdamaian), yaitu Upaya perdamaian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tentang perkawinan jo. Pasal 65 dan Pasal 82 (1 dan 2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 KHI, jo. Pasal 16 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Islam menyuruh untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan melalui pendekatan “Ishlah”. Karena itu, tepat bagi para hakim peradilan agama untuk menjalankan fungsi “mendamaikan”, sebab bagaimanapun adilnya suatu putusan, pasti lebih cantik dan lebih adil hasil putusan itu berupa perdamaian.
c.     Asas Terbuka Untuk Umum,  Asas terbuka untuk umum diatur dalam pasal 59 (1) UU No.7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradila Agama jo. Pasal 19 (3 dan 4) UU No. 4 Tahun 2004. Sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain atau jika hakim dengan alasan penting yang dicatat dalam berita acara siding memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagianakan dilakukan dengan siding tertutup. Adapun pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama yang harus dilakukan dengan siding tertutup adalah berkenaan dengan pemeriksaan permohonan cerai talak dan atau cerai gugat (pasal 68 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No. 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama).
d.    Asas Equality, Setiap orang yang berperkara dimuka sidang pengadilan adalah sama hak dan kedudukannya, sehingga tidak ada perbedaan yang bersifat “diskriminatif” baik dalam diskriminasi normative maupun diskriminasi kategoris. Adapun patokan yang fundamental dalam upaya menerapkan asas “equality” pada setiap penyelesaian perkara dipersidangan adalah :
1.      Persamaan hak dan derajat dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan atau “equal before the law”.
2.      Hak perlindungan yang sama oleh hukum atau “equal protection on the law”
3.      Mendapat hak perlakuan yang sama di bawah hukum atau “equal justice under the law”.
e.     Asas “Aktif” memberi bantuan, yaitu terlepas dari perkembangan praktik yang cenderung mengarah pada proses pemeriksaan dengan surat atau tertulis, hukum acara perdata yang diatur dalam HIR dan RBg sebagai hukum acara yang berlaku untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang pada Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
f.     Asas Upaya Hukum Banding, yaitu terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali Undang-undang menentukan lain.
g.    Asas Upaya Hukum Kasasi, yaitu terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh para pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
h.    Asas Upaya Hukum Peninjauan Kembali, yaitu terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.
i.     Asas Pertimbangan Hukum (Racio Decidendi), yaitu segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula paal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

B. Pengertian Kompetensi Absolut Dan Kompetensi Relatif
Kata “kekuasaan” sering disebut juga dengan “kompetensi”,  yang berasal dari bahasa Belanda competentie, yang diterjemahkan dengan kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu[1].
Adapun Kompetensi Peradilan Agama dapat dirumuskan sebagai : Kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili dan memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tententu antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakan hukum dan keadilan[2]. Yang dimaksud kekuasaan negara adalah kekuasaan kehakiman. Sedangkan yang dimaksud dengan perkara-perkara tertentu adalah perkara-perkara yang disebutkan dalam undang-undang tentang Peradilan Agama. Sedangkan Pengadilan Agama (PA) adalah pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan agama[3]. Hal itu menunjukan bahwa Pengadilan Agama adalah satuan (unit) penyelenggara Peradilan Agama. Adapun satuan penyelenggara peradilan pada tingkat kedua (banding) adalah Pengadilan Tinggi Agama (PTA), sedangkan pengadilan pada tingkat kasasi adalah Mahkamah Agung (MA). Dengan kata lain, bahwa pengadilan adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakan hukum dan keadilan.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicial power) di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi dan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum termasuk peradilan khusus di bawahnya, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi[5]. Pengadilan  pada keempat lingkungan peradilan tersebut memiliki cakupan dan batasan pemberian kekuasaan untuk mengadili (attributi van rechtsmacht) itu, ditentukan oleh bidang yuridiksi yang dilimpahkan undang-undang kepadanya.
Pasal 4 Undang-undang No. 7 Tahun 1989  berbunyi :
1.  Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
2.  Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.
Berkenaan dengan hal itu, terdapat atribusi cakupan dan batasan kekuasaan peradilan agama. Kekuasaan pengadilan pada masing-masing lingkungan terdiri atas kekuasaan relative (relative competentie) dan kekuasaan mutlak (asolute competentie).
1.      Kompetensi Absolut
Prof. DR. Soedikno Mertokusumo, SH, didalam bukunya : HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA menjelaskan kompetensi absolut atau kewenangan mutlak pengadilan yaitu wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan dalam lingkungan pengadilan lain. Kompetensi absolut atau kewenangan mutlak ini memberi jawaban atas pertanyaan : apakah peradilan tertentu itu pada umumnya berwenang memeriksa jenis perkara tertentu yang diajukan kepadanya dan bukan wewenang pengadilan yang lain. Kompetensi absolut /wewenang mutlak disebut juga artibusi kekuasaan kehakiman[4].
Dengan kata lain yang dimaksud dengan kompetensi absolut  adalah kekuasaan pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan lainnya, misalnya : Pengadilan Agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama Islam sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kekuasaan Peradilan Umum[5].
Batas-batas kewenangan mengadili antar lingkungan Peradilan tersebutlah yang dimaksud dengan “kompetensi absolut”. Artinya apa yang telah ditegaskan menjadi porsi setiap lingkungan peradilan, secara “mutlak” menjadi kewenangannya untuk memeriksa dan memutus perkaranya. Lingkungan peradilan lain secara mutlak tidak berwenang untuk mengadilinya[6].
Kompetensi absolut pengadilan dalam lingkungan pengadilan agama diatur dalam Pasal 2  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, dimana dibangun atas azaz Personalitas Keislaman, yang mana dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Peradilan Agama merupakah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara perdata tertentu yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2006, yaitu bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah.
2.      Kompetensi Relatif
Kewenangan relatif atau kewenangan nisbi adalah untuk menjawab pertanyaan kepada pengadilan dimanakah gugatan atau tuntutan harus diajukan. Kekuasan relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya, misalnya antara Pengadilan Agama Bandung dengan Pengadilan Agama Cimahi. Kompetensi relatifini pada dasarnya berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan. Pasal 4 UU No. 7 Tahun 1989 ayat (1) menyebutkan : Pengadilan Agama berkedudukan di  Kotamadya atau di ibukota Kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten. Didalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) diterangkan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualian. Misalnya, Untuk Pengadilan Agama dalam wilayah PTA Jawa Timur ada dua Pengadilan Agama sebagai pengecualian dari yang disebut dalam Undang-undang, yaitu Pengadilan Agama Kangean untuk wilayah kabupaten Sumenep; dan Pengadilan Agama Bawean untuk wilayah Kabupaten Gresik. Untuk Kota Batu yang telah ditetapkan sebagai Daerah Tingkat II belum dibentuk Pengadilan Agama. Contoh lain, di wilayah PTA Bandung, Pengadilan Agama Cimahi yang merupakan Pengadilan Agama untuk wilayah Kabupaten Bandung, memiliki yuridiksi untuk Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Oleh karena Hukum Acara Perdata yang dinyatakan berlaku bagi Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) yaitu HIR/RBG, maka pada dasarnya ketentuan-ketentuan di dalam HIR/RBG, yang mengatur ke pengadilan dimana gugatan harus diajukan, berlaku juga bagi Pengadilan Agama, termasuk kewenangan Pengadilan Tinggi untuk memutus untuk tingkat pertama dan terakhir dalam hal terjadi sengketa wewenang antar pengadilan tingkat pertama yang menyangkut kewenangan relatif.

C. Pengertian Gugatan
Ada beberapa definisi tentang pengertian gugatan[7] :
1.    Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Psl 1 angka 2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
2.    Sudikno Mertokusumo,  tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah  main hakim sendiri (eigenrichting).
3.    Darwan Prinst, gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.

a.      Ciri-Ciri Gugatan
1.    Perselisihan hukum yg diajukan ke pengadilan mengandung sengketa
2.    Sengketa terjadi diantara para pihak, paling kurang diantara 2 pihak
3.    Bersifat partai (party) dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak lain berkedudukan sebagai tergugat.
b.      Bentuk Gugatan, Gugatan diajukan dapat berbentuk :
1.    Tertulis (Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg
2.    Lisan (Pasal 120 HIR/Pasal 144 Rbg
Tentang gugatan lisan “bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan”.(Pasal 120 HIR).
Dewasa ini gugatan lisan sudah tidak lazim lagi, bahkan menurut Yurisprudensi MA tanggal 4-12-1975 Nomor 369 K/Sip/1973 orang yang menerima kuasa tidak diperbolehkan mengajukan gugatan secara lisan
Yurispondensi MA tentang syarat dalam menyusun gugatan[8] :
1.    Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan (MA tgl 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972)
2.    Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970)
3.    Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975 dll
4.    Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971).
          Dalam hukum acara perdata ada istilah gugatan tidak dapat diterima dan gugatan ditolak[9].
1.    Gugatan tidak diterima adalah gugatan yang tidak bersandarkan hukum yaitu apabila peristiwa-peristiwa sebagai dasar tuntutan tidak membenarkan tuntutan. Putusan tidak diterima ini bermaksud menolak gugatan diluar pokok perkara. Dalam hal ini penggugat masih dapat mengajukan kembali gugatannya atau banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat formil.
2.    Gugatan ditolak adalah gugatan tidak beralasan hukum yaitu apabila tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan. Putusan hakim dengan melakukan penolakan bermaksud menolah setelah mempertimbangkan pokok perkara. Dalam hal ini penggugat tidak ada kesempatan mengajukan kembali tapi haknya adalah banding. Lebih kepada tidak memenuhi syarat materil  (pembuktian).
c.       Syarat dan Isi Gugatan
Syarat gugatan :
1.    Gugatan dalam bentuk tertulis.
2.    Diajukan oleh orang yang berkepentingan.
3.    Diajukan ke pengadilan yang berwenang (kompetensi)
Isi gugatan, Menurut Pasal 8 BRv gugatan memuat :
1.    Identitas para pihak
2.    Dasar atau dalil gugatan/ posita /fundamentum petendi berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum
3.    Tuntutan/petitum terdiri dari tuntutan primer dan tuntutan subsider/tambahan, Petitum adalah yang dimohon atau dituntut supaya diputuskan pengadilan. Jadi, petitum ini akan mendapat jawabannya dalam diktum atau amar putusan pengadilan. Karena itu, penggugat harus merumuskan petitum tersebut dengan jelas dan tegas, kalau tidak bisa menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.
d.   Teori Pembuatan Gugatan
Ada 2 teori tentang bagaimana menyusun sebuah surat gugatan yaitu :
  1. Substantierings Theorie yaitu dimana teori ini menyatakan bahwa gugatan selain harus menyebutkan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi sebab timbulnya peristiwa hokum tersebut. Bagi penggugat yang menuntut suatu benda miliknya misalnya dalam gugatan tidak cukup hanya menyebutkan bahwa ia adalah pemilik benda itu, tetapi juga harus menyebutkan sejarah pemilikannya, misalnya karena membeli, mewaris, hadiah dsb. Teori sudah ditinggalkan
  2. Individualiserings Theorie yaitu teori ini menyatakan bahwa dalam dalam gugatan cukup disebutkan peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan, tanpa harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului dan menjadi sebab timbulnya kejadian-kejadian hokum tersebut. Bagi penggugat yang menuntut suatu benda miliknya, misalnya dalam gugatan cukup disebutkan bahwa ia adalah pemilik benda itu. Dasar terjadinya atau sejarah adanya hak milik atas benda itu padanya tidak perlu dimasukan dalam gugatan karenaini dapat dikemukakan di persidangan pengadilan dengan disertai bukti-bukti. Teori ini sesuai dengan system yang dianut dalam HIR/Rbg, dimana orang boleh beracara secara lisan, tidak ada kewajiban menguasakan kepada ahli hukum dan hakim bersifat aktif.
e.    Pencabutan Gugatan
Pencabutan gugatan dapat terjadi:
  1. Sebelum pemeriksaan perkara oleh hakim dalam hal ini adalah tergugat belum memberikan jawaban.
  2. Dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara dalam hal ini apabila tergugat sudah memberikan jawaban maka harus dengan syarat disetujui oleh pihak tergugat.
3.   Jika gugatan dicabut sebelum tergugat memberikan jawaban maka penggugat masih boleh mengajukan gugatannya kembali dan jika tergugat sudah memberikan jawaban penggugat tidak boleh lagi mengajukan gugatan karena penggugat sudah dianggap melepaskan haknya.
f.     Perubahan Gugatan
Perubahan surat gugatan dapat dilakukan dengan syarat :
  1. Tidak boleh mengubah kejadian materil yang menjadi dasar gugatan (MA tanggal 6 Maret 1971 Nomor 209 K/Sip/1970.
  2. Bersifat mengurangi atau tidak menambah tuntutan.





























BAB III
KESIMPULAN

Dalam pengadilan acara perdata terdapat asas-asas HAper yaitu asas umum dan asas khusus, yang bertujuan terciptanya kesuksesan  negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia. Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004.
            Asas-asas khusus HAper juga menjelaskan Ketentuan yang melekat pada UU No. 3 Tahun 2006 Tentang asas personalitas ke-islaman adalah :
a)    Para pihak yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam.
b)    Perkara perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah.
c)    Hubungan hukum yang melandasi berdasarkan hukum islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
                                                                                                  
Pengertian surat gugatan  ialah surat yang diajukan kepada Ketua Pengadilan yang berkompeten yang memuat tuntutan hak dan adanya kepentingan hukum serta mengandung sengketa. Yang mengajukan disebut Penggugat sedang pihak yang digugat disebut Tergugat. Dalam praktek sering ditemukan Penggugat tidak hanya satu orang tetapi bisa lebih, demikian juga Tergugat bahkan kemungkinan terdapat orang lain atau pihak ketiga yang tidak masuk kepada kelompok Penggugat maupun Tergugat tetapi mempunyai hubungan atau keterkaitan dengan perkara yang diajukan tetapi pihak ketiga tersebut tidak mau bergabung dengan penggugat maupun dengan Tergugat oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus dilibatkan dalam perkara dan dalam surat gugatan disebut sebagai Turut Tergugat.



[1].    Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus besar bahasa Indonesia ( Jakarta: Balai Pustaka,1996), h 516.
[2].    Dalam Pasal 2 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa : Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragam Islam mengenai perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
[3].    Baca juga UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 1.
[4].    Soedikno Mertokusumo, sebagaimana dikutip oleh Muchinum, Komptensi Peradilan Agama Relatif dan Absolut dalam Kapita Selekta Hukum Perdata Agama dan Penerapannya, (Bogor; Pusdiklat Teknis  Bailtbang Diklat Kumdil MARI, 2008), hal 127.
[5].    Roihan A Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama  (Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2006), hal 27.
[6].    Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Jakarta; Sinar Grafika, 2007), hal 138
[7] http://nurindahutami.wordpress.com/2013/02/18

[8].  http://tiarramon.wordpress.com/2010/06/04
[9]. http://nurindahutami.wordpress.com/2013/02/18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar