Minggu, 27 Mei 2012

PERAN FIQH MUAMALAH KLASIK DALAM BISNIS KONTEMPORER


tafsir keadilan



TAFSIR KEADILAN
Makalah Ini Di susun Untuk Di Presentasikan Dalam Diskusi Perkuliahan Semester IV
Mata kuliah :
Tafsir Hukum Ekonomi Syariah









Oleh :
 Ahmad Jazilul Irfan
Dosen Pengampu :
                                                       Dwi Hidayat Firdaus,M.S.I

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AT-TAHDZIB (STAIA)
JURUSAN SYARIAH PRODI MUAMALAH
REJOAGUNG NGORO JOMBANG
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Sejak manusia bergaul atau bermu’amalah, timbullah suatu masalah yang harus diselesaikan bersama-sama; bagaimana caranya memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. Kebutuhan seseorang tidak mungkin dapat dipenuhi sendiri tanpa hubungan dengan yang lainnya. Semakin luas pergaulan, semakin bertambah pula ketergantungannya satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan itu.
Peribahasa Yunani mengatakan, bahwa manusia itu makhluk yang suka bergaul atau zoon politikon. Peribahasa itu menggambarkan bagaimana eratnya hubungan antara sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Syafrudin Prawiranegara[1] mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya dipengaruhi atau dibatasi oleh ajaran-ajaran Islam. Atau dengan perkataan lain, pertanyaan mengenai ekonomi Islam adalah pertanyaan tentang pengaruh yang dipancarkan oleh ajaran-ajaran Islam terhadap prinsip ekonomi yang menjadi pedoman bagi setiap kejadian ekonomi, yang bertujuan menciptakan alat-alat atau barang dan jasa untuk memuaskan berbagai keperluan manusia.
 Yusuf Qardhawi[2] mengemukakan bahwa berbicara tentang ekonomi dan mu’amalat Islam akan ditemui empat sendi utama. Keempat sendi itu adalah ketuhanan, etika, kemanusiaan dan sikap pertengahan. Keempatnya merupakan ciri khas ekonomi Islam, bahkan dalam realita merupakan milik bersama umat Islam dan tampak dalam segala hal yang berbentuk Islami.







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ayat Alquran
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنزلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ[3]
B.     Kosa Kata
   لَقَدْ أَرْسَلْنَا    Kamimbenar-benar mengutus
بِالْبَيِّنَاتِ          membawa beberapa bukti
مَعَهُمُ الْكِتَابَ     Bersama mereka kitab
 لِيَقُومَ            untuk mewujudkan
 بالْقِسْطِ           dengan keadilan
 الْحَدِيد           besi
وَمَنَافِعُ             dan bermanfaat
  وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ     dan supaya alloh mengetahui
 مَنْ               orang
 وَرُسُلَهُ             dan beberapa utusanya
 إِنَّ اللَّهَ            sesungguhnya alloh
رُسُلَنَا                para rasul yang Kami


وَأَنزلْنَا               Kami turunkan
وَالْمِيزَانَ             Dan timbangan
النَّاسُ                 manusia
وَأَنْزَلْنَا               dan kami menurunkan
فِيهِ                    di dalamnya
 بَأْسٌ شَدِيدٌ          sangat bahaya
لِلنَّاسِ                  bagi manusia
يَنْصُرُهُ                    menolongnya
 بِالْغَيْبِ                dengan samar
 قَوِيٌّ                      kuat
عَزِيزٌ                 perkasa


C. Terjemahan Tafsir Ayat
1.Tasir Ibn Katsir
 Allah berfirman: (Kami telah mengirim utusan-utusan Kami dengan bukti yang jelas) yaitu mujizat,hujjah yang kuat, dan dalil-dalil yang terputus (dan kami menurunkan kitab bersama mereka) yaitu kebenaranyang di pindah (dan keseimbangan) yaitu: keadilan. para Mujahid, dan Qatada’ dan selain mereka berdua berpendapat. keseimbangan adalah Sebuah hak yang dibuktikan  langsung dari pandangan akal pikiran yang benar , sabda alloh (apakah ada orang yang sadar atas kebenaran dari Tuhan dan dan lalu ia mengikuti apa yang dilihatnya [Huud: 17]), dan alloh berkata: (dan alloh mengangkat  langit dan meletakan keseimbangan. [Rahman: 7]); dikatakan dalam ayat ini: ( supaya manusia menegakkan dengan keadilan), "yaitu, hak dan keadilan: agar mereka  mengikuti para rasul dengan apa yang telah di ajarkannya, dan taat kepada mereka  dengan apa-apa yang telah diperintahkan, maka kedatangan para rosul adalah kebenaran yang tidak bisa di pungkiri, Dan dia berkata: (Dan Kami turunkan besi yang sangat bahaya, yaitu dan kami menjadikanya sebagai pencegah bagi mereka yang menolak hak dan keberuntungan setelah adanya perdebatan , dan karena ini Rasulullah saw tiga belas tahun setelah kenabiannya di makkah menerima wahyu surat al makiyyah,dan tiap penerimaan wahyu selalu bersamaan dengan perdebatan orang-orang musyrik, , dan nabi menjelaskan dan mengklarifikasi tentang tauhid, serta menunjukkan bukti, dan dalil-dalil ketika ada perdebatan atas seseorang.


Buku: tafsir  Besar Quran
Penulis: Abu Fida Ismail bin Umar bin katsir al-Qurashi Damaskus banyak (wafat: 774 e)
Penerbit: Darud thobiah lin nasyri wa-ttauzi’
Edisi: kedua 1420 H – 1999H


2. Tafsir Al-Qurtubi
Alloh Mengatakan: Kami telah mengirim utusan-utusan Kami dengan bukti yang jelas, yaitu, mukjizat yang nyata dan syariat yang jelas. Dikatakan bahwa pengabdian kepada Tuhan dalam ibadah, doa, membayar zakat, dan semua itu adalah ajakan rosul : yaitu nabi Nuh dan nabi-nabi selain dari nuh ,sampai kepada nabi Muhammad saw. Dan kami menurunkan kitab bersama para rosul, yaitu kitab yang kami wahyukan  kepada mereka berita tentang kabar  yang terjadi sebelum mereka, (dan penyeimbang), Ibnu Zaid berkata: penyeimbang yaitu apa-apa yang ditimbang dan di muamalahkan kepada seseorang (agar manusia berlaku adil) dalam kegiatan muamalahnya. Dan imam musonnef berkata: (keadilan) menunjukkan bahwa  seimbangnya perkara yang benar . Al-Qasyary berkata: dan karena keadilan itu mengandung atas keseimbangan yang benar, yang berarti. Diturunkan dibuku dan diletakkannya usebagai keseimbangan.


 Buku: kumpulan Quran
Penulis: Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Al-Farah Ansari Khazraji Syams al-Din al-Qurtubi (w.: 671h)
Penerbit: darul ‘ilmul kutubi arriyadhi
Edisi: 1423 AH / 2003 AD

C. Tafsir At-Thabary
SWT bersabda :Kami mengirim utusan-utusan dengan pernyataan dari bukti dan dali dalil, dan kami menurunkan bersama mereka kitab dengan hukum-hukum dan syariat, dan keseimbangan yang merupakan  keadilan. Dikisahkan oleh Ibn 'Abdul ‘a’la, Ibn tsaur mengatakan:,dari umar, dari qatadah:kitab-kitab yang di turunkan alloh itu merupakan keseimbangan dan keseimbangan itu adil. Yunus, mengatakan: (dan kami menurunkan bersama dengan mereka kitab dan keseimbangan yang benar)[4] keseimbangan adalah apa yang di lakukan manusia, dengan saling memberi sesuatu dari mata pencarian dalam kehidupan sehari-hari yang mereka terima dan yang mereka berikan ,maka mereka menerima dengan timbangan ,maka memeberi dengan timbangan itu, agar diketahui  barang apa yang di ambil dan yang berikan, dan buku yang mengandung hutang manusia, yang mereka lakukan dan mereka tinggalkan: buku untuk akhirat, dan  timbangan untuk dunia.
__________
kumpulan pernyataan dalam penafsiran Al-Quran
Penulis: Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib Alamla, Abu Jafar al-Tabari (wafat: 310 H)
Penerbit : muassasurrisalah
Edisi pertama, 1420 H - 2000


D. Penjelasan Umum
1. Kesamaan dan Keadilan Dalam Produksi
Untuk mencapai tujuan ini dalam produksi sistem ekonomi Islam tidak memberikan kebebasan tanpa batas kepada setiap orang dalam memperjuangkan ekonominya sebagaimana diterapkan dalam sistem ekonomi kapitalis sehingga orang dapat memperoleh harta kekayaan sebanyak-banyaknya, dan tidak pula menekan sebagaimana sistem ekonomi komunis sehingga setiap orang kehilangan seluruh kebebasan individunya. Sistem ekonomi Islam telah memberikan keadilan dan persamaan prinsip produksi sesuai kemampuan masing-masing tanpa menindas orang lain atau menghancurkan masyarakat.
Setelah manusia diperingatkan, manusia diajarkan meng-gunakan cara-cara yang adil dalam berusaha dan berdagang. Dengan demikian, suka sama suka dan i'tikad baik sangat diperlukan dalam produktivitas untuk mendorong tercapainya kesejahteraan individu dan masyarakat.
Surono mengatakan "Karena tanpa perasaan tertib, tentram, dan adil, kehidupan lahiriyah yang telah tercukupi tak akan memberikan kebahagiaan yang utuh kepada manusia".[5]
Sedangkan Darmanto mengatakan bahwa. "Untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan ekonomi diperlukan bentuk kebudayaan fungsional. Dia berpendapat hendaknya hukum selalu menjadi proses penataan keadilan sosial, sementara kegiatan ekonomi (bukan hanya dalam arti distribusi) menjadi bagian dari proses penataan itu sendiri dalam dinamika "sejahtera", adil dan makmur".[6]
Keberhasilan dan kemakmuran yang berlangsung terus menerus terletak pada keadilan dan persamaan bagi semua warganya, sehingga tidak kedapatan seorang pun dapat melakukan kesalahan dalam produksi. Seseorang bisa mencapai kehidupan bahagia dan makmur, berlangsung lama di dunia dan di akhirat, apabila ia menjalani kehidupan dengan semestinya dan tabah dan sabar menghadapi cobaan, berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan.[7]
Dari uraian tesebut di atas, penulis berpendapat bahwa segala bentuk produksi yang diperoleh dengan tidak adil dan bathil diharamkan Islam. Hanya cara yang adil dan seimbang dalam produksi yang diperbolehkan dan segala bentuk tawar-menawar adalah tidak diperbolehkan karena keuntungan seseorang bergantung di atas kerugian orang lain seperti halnya perjudian, lotere, dan spekulasi. Sepintas tampak seperti kerja sama tetapi sebenarnya hal itu merugikan orang lain yang lemah posisinya.

2. Konsep harga adil menurut  ibn tamimiyah
Harga adil menurut ibn tamimiyah adalah:
            Nilai harga dimana orang menjual barangnya dan di tarima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan harga yang di jual ataupun barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktutertentu[8].
Ada dua poin yang seringkali di temukan dalam pembahasan ibn tamimiyah tentang masalah harga, yakni kompensasi yang setara atau adil.yaitu ’Iwad al-Mitsli dan Tsaman Al-mitsli.
            Iwad Al-Mitsliadalahpenggantian yang sama  yang merupakan nilai harga sepadan dari sebuah benda menurut adat kebiasaan. kompensasi yang setara di ukur dan di taksir oleh hal-hal yang setara tanpa tambahan dan pengurangan,disinilah esensi keadilan.
            Adapun Tsaman Al-Mitsli adalah nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dapat diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang di jual itu maupun barang-barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktu tertentu.
            Dalam mendefinisikan kompensasi yang setara ,ibn tamimiyah berkata: yang di maksud kesetaraan (keseimbangan) adalah kuantitas dari objek khusus dalam penggunaan secara umum (‘Urf) dan berkaitan dengan nilai dasar serta kebiasaan.
Lebih dari itu,Ia menambahkan “evaluasi yang benar terhadap kompensasi yang adil berdasarkan ayasanalogi dan taksiran dari barang tersebut dengan barang lain yang setara (ekuivalen) .Inilah yang benar-benar diterima adil dalam penggunaannya”.