Minggu, 27 Mei 2012
tafsir keadilan
TAFSIR KEADILAN
Makalah Ini Di
susun Untuk Di Presentasikan Dalam Diskusi Perkuliahan Semester IV
Mata kuliah :
Tafsir Hukum
Ekonomi Syariah
Oleh :
Ahmad Jazilul Irfan
Dosen Pengampu
:
Dwi
Hidayat Firdaus,M.S.I
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM AT-TAHDZIB (STAIA)
JURUSAN SYARIAH
PRODI MUAMALAH
REJOAGUNG NGORO
JOMBANG
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Sejak manusia bergaul atau
bermu’amalah, timbullah suatu masalah yang harus diselesaikan bersama-sama;
bagaimana caranya memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. Kebutuhan seseorang
tidak mungkin dapat dipenuhi sendiri tanpa hubungan dengan yang lainnya.
Semakin luas pergaulan, semakin bertambah pula ketergantungannya satu sama lain
untuk memenuhi kebutuhan itu.
Peribahasa Yunani mengatakan, bahwa manusia itu
makhluk yang suka bergaul atau zoon politikon. Peribahasa itu
menggambarkan bagaimana eratnya hubungan antara sesamanya dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Syafrudin
Prawiranegara[1]
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam adalah sistem
ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya
dipengaruhi atau dibatasi oleh ajaran-ajaran Islam. Atau dengan perkataan lain,
pertanyaan mengenai ekonomi Islam adalah pertanyaan tentang pengaruh yang
dipancarkan oleh ajaran-ajaran Islam terhadap prinsip ekonomi yang menjadi
pedoman bagi setiap kejadian ekonomi, yang bertujuan menciptakan alat-alat atau
barang dan jasa untuk memuaskan berbagai keperluan manusia.
Yusuf Qardhawi[2]
mengemukakan bahwa berbicara tentang ekonomi dan mu’amalat Islam akan ditemui
empat sendi utama. Keempat sendi itu adalah ketuhanan, etika, kemanusiaan dan
sikap pertengahan. Keempatnya merupakan ciri khas ekonomi Islam, bahkan dalam
realita merupakan milik bersama umat Islam dan tampak dalam segala hal yang
berbentuk Islami.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Ayat Alquran
لَقَدْ
أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ
وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنزلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ
بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ
وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ[3]
B.
Kosa Kata
لَقَدْ
أَرْسَلْنَا Kamimbenar-benar mengutus
بِالْبَيِّنَاتِ membawa beberapa bukti
مَعَهُمُ الْكِتَابَ Bersama mereka kitab
لِيَقُومَ untuk mewujudkan
بالْقِسْطِ dengan keadilan
الْحَدِيد besi
وَمَنَافِعُ dan bermanfaat
وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ dan supaya alloh mengetahui
مَنْ orang
وَرُسُلَهُ dan beberapa utusanya
إِنَّ اللَّهَ sesungguhnya
alloh
رُسُلَنَا para rasul yang Kami
|
وَأَنزلْنَا Kami turunkan
وَالْمِيزَانَ Dan timbangan
النَّاسُ manusia
وَأَنْزَلْنَا dan kami menurunkan
فِيهِ di dalamnya
بَأْسٌ شَدِيدٌ sangat bahaya
لِلنَّاسِ bagi manusia
يَنْصُرُهُ menolongnya
بِالْغَيْبِ dengan samar
قَوِيٌّ kuat
عَزِيزٌ perkasa
|
C. Terjemahan Tafsir Ayat
1.Tasir Ibn Katsir
Allah
berfirman: (Kami telah mengirim utusan-utusan Kami dengan bukti yang jelas)
yaitu mujizat,hujjah yang kuat, dan dalil-dalil yang terputus (dan kami
menurunkan kitab bersama mereka) yaitu kebenaranyang di pindah (dan
keseimbangan) yaitu: keadilan. para Mujahid, dan Qatada’ dan selain mereka
berdua berpendapat. keseimbangan adalah Sebuah
hak yang dibuktikan langsung dari
pandangan akal pikiran yang benar , sabda alloh (apakah ada orang yang sadar
atas kebenaran dari Tuhan dan dan lalu ia mengikuti apa yang dilihatnya [Huud:
17]), dan alloh berkata: (dan alloh mengangkat langit dan meletakan keseimbangan. [Rahman:
7]); dikatakan dalam ayat ini: ( supaya manusia menegakkan dengan keadilan),
"yaitu, hak dan keadilan: agar mereka
mengikuti para rasul dengan apa yang telah di ajarkannya, dan taat
kepada mereka dengan apa-apa yang telah
diperintahkan, maka kedatangan para rosul adalah kebenaran yang tidak bisa di
pungkiri, Dan dia berkata: (Dan Kami turunkan besi yang sangat bahaya,
yaitu dan kami menjadikanya sebagai pencegah bagi mereka yang menolak hak dan
keberuntungan setelah adanya perdebatan , dan karena ini Rasulullah saw tiga
belas tahun setelah kenabiannya di makkah menerima wahyu surat al makiyyah,dan
tiap penerimaan wahyu selalu bersamaan dengan perdebatan orang-orang musyrik, ,
dan nabi menjelaskan dan mengklarifikasi tentang tauhid, serta menunjukkan
bukti, dan dalil-dalil ketika ada perdebatan atas seseorang.
Buku:
tafsir Besar Quran
Penulis: Abu Fida Ismail bin Umar bin katsir al-Qurashi Damaskus banyak (wafat: 774 e)
Penerbit: Darud thobiah lin nasyri wa-ttauzi’
Edisi: kedua 1420 H – 1999H
Penulis: Abu Fida Ismail bin Umar bin katsir al-Qurashi Damaskus banyak (wafat: 774 e)
Penerbit: Darud thobiah lin nasyri wa-ttauzi’
Edisi: kedua 1420 H – 1999H
2. Tafsir Al-Qurtubi
Alloh Mengatakan: Kami telah mengirim utusan-utusan Kami dengan
bukti yang jelas, yaitu, mukjizat yang nyata dan syariat yang jelas. Dikatakan
bahwa pengabdian kepada Tuhan dalam ibadah, doa, membayar zakat, dan semua itu
adalah ajakan rosul : yaitu nabi Nuh dan nabi-nabi selain dari nuh ,sampai
kepada nabi Muhammad saw. Dan kami menurunkan kitab
bersama para rosul, yaitu kitab yang kami wahyukan kepada mereka berita tentang kabar yang terjadi sebelum mereka, (dan
penyeimbang), Ibnu Zaid berkata: penyeimbang yaitu apa-apa yang ditimbang
dan di muamalahkan kepada seseorang (agar manusia berlaku adil) dalam kegiatan
muamalahnya. Dan imam musonnef berkata: (keadilan) menunjukkan bahwa seimbangnya perkara yang benar . Al-Qasyary
berkata: dan karena keadilan itu mengandung atas keseimbangan yang benar,
yang berarti. Diturunkan dibuku dan diletakkannya usebagai keseimbangan.
Buku: kumpulan Quran
Penulis: Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Al-Farah Ansari Khazraji Syams al-Din al-Qurtubi (w.: 671h)
Penerbit: darul ‘ilmul kutubi arriyadhi
Edisi: 1423 AH / 2003 AD
Penulis: Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Al-Farah Ansari Khazraji Syams al-Din al-Qurtubi (w.: 671h)
Penerbit: darul ‘ilmul kutubi arriyadhi
Edisi: 1423 AH / 2003 AD
C. Tafsir At-Thabary
SWT bersabda :Kami mengirim utusan-utusan dengan
pernyataan dari bukti dan dali dalil, dan kami menurunkan bersama mereka kitab
dengan hukum-hukum dan syariat, dan keseimbangan yang merupakan keadilan. Dikisahkan oleh Ibn 'Abdul ‘a’la, Ibn tsaur mengatakan:,dari umar,
dari qatadah:kitab-kitab yang di turunkan alloh itu merupakan keseimbangan dan
keseimbangan itu adil. Yunus, mengatakan: (dan
kami menurunkan bersama dengan mereka kitab dan keseimbangan yang benar)[4] keseimbangan adalah apa yang di lakukan manusia,
dengan saling memberi sesuatu dari mata pencarian dalam kehidupan sehari-hari yang
mereka terima dan yang mereka berikan ,maka mereka menerima dengan timbangan ,maka
memeberi dengan timbangan itu, agar diketahui barang apa yang di ambil dan yang berikan, dan
buku yang mengandung hutang manusia, yang mereka lakukan dan mereka tinggalkan:
buku untuk akhirat, dan timbangan untuk
dunia.
__________
kumpulan pernyataan dalam penafsiran Al-Quran
Penulis: Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib Alamla, Abu Jafar al-Tabari (wafat: 310 H)
Penerbit : muassasurrisalah
Edisi pertama, 1420 H - 2000
kumpulan pernyataan dalam penafsiran Al-Quran
Penulis: Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib Alamla, Abu Jafar al-Tabari (wafat: 310 H)
Penerbit : muassasurrisalah
Edisi pertama, 1420 H - 2000
D. Penjelasan Umum
1. Kesamaan dan Keadilan Dalam Produksi
Untuk mencapai tujuan ini dalam produksi
sistem ekonomi Islam tidak memberikan kebebasan tanpa batas kepada setiap orang
dalam memperjuangkan ekonominya sebagaimana diterapkan dalam sistem ekonomi
kapitalis sehingga orang dapat memperoleh harta kekayaan sebanyak-banyaknya,
dan tidak pula menekan sebagaimana sistem ekonomi komunis sehingga setiap orang
kehilangan seluruh kebebasan individunya. Sistem ekonomi Islam telah memberikan
keadilan dan persamaan prinsip produksi sesuai kemampuan masing-masing tanpa
menindas orang lain atau menghancurkan masyarakat.
Setelah manusia diperingatkan, manusia
diajarkan meng-gunakan cara-cara yang adil dalam berusaha dan berdagang. Dengan
demikian, suka sama suka dan i'tikad baik sangat diperlukan dalam produktivitas
untuk mendorong tercapainya kesejahteraan individu dan masyarakat.
Surono mengatakan "Karena tanpa
perasaan tertib, tentram, dan adil, kehidupan lahiriyah yang telah tercukupi
tak akan memberikan kebahagiaan yang utuh kepada manusia".[5]
Sedangkan Darmanto mengatakan bahwa.
"Untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan ekonomi diperlukan bentuk
kebudayaan fungsional. Dia berpendapat hendaknya hukum selalu menjadi proses
penataan keadilan sosial, sementara kegiatan ekonomi (bukan hanya dalam arti
distribusi) menjadi bagian dari proses penataan itu sendiri dalam dinamika
"sejahtera", adil dan makmur".[6]
Keberhasilan dan kemakmuran yang
berlangsung terus menerus terletak pada keadilan dan persamaan bagi semua
warganya, sehingga tidak kedapatan seorang pun dapat melakukan kesalahan dalam
produksi. Seseorang bisa mencapai kehidupan bahagia dan makmur, berlangsung
lama di dunia dan di akhirat, apabila ia menjalani kehidupan dengan semestinya
dan tabah dan sabar menghadapi cobaan, berpegang pada prinsip kebenaran dan
keadilan.[7]
Dari uraian tesebut di atas, penulis
berpendapat bahwa segala bentuk produksi yang diperoleh dengan tidak adil dan
bathil diharamkan Islam. Hanya cara yang adil dan seimbang dalam produksi yang
diperbolehkan dan segala bentuk tawar-menawar adalah tidak diperbolehkan karena
keuntungan seseorang bergantung di atas kerugian orang lain seperti halnya
perjudian, lotere, dan spekulasi. Sepintas tampak seperti kerja sama tetapi
sebenarnya hal itu merugikan orang lain yang lemah posisinya.
2. Konsep harga adil menurut ibn tamimiyah
Harga adil menurut ibn tamimiyah adalah:
Nilai harga dimana orang menjual barangnya dan di tarima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan harga yang di jual ataupun barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktutertentu[8].
Ada dua poin yang seringkali di temukan dalam pembahasan ibn tamimiyah tentang masalah harga, yakni kompensasi yang setara atau adil.yaitu ’Iwad al-Mitsli dan Tsaman Al-mitsli.
Iwad Al-Mitsliadalahpenggantian
yang sama yang merupakan nilai harga sepadan dari sebuah benda menurut adat kebiasaan. kompensasi yang setara di ukur dan di taksir oleh hal-hal yang setara tanpa tambahan dan pengurangan,disinilah esensi keadilan.
Adapun Tsaman Al-Mitsli adalah nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dapat diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang di jual itu maupun barang-barang yang sejenis lainnya di tempat dan waktu tertentu.
Dalam mendefinisikan kompensasi yang setara ,ibn tamimiyah berkata: yang di maksud kesetaraan (keseimbangan) adalah kuantitas dari objek khusus dalam penggunaan secara umum (‘Urf) dan berkaitan dengan nilai dasar serta kebiasaan.
Lebih dari itu,Ia menambahkan “evaluasi yang benar terhadap kompensasi yang adil berdasarkan ayasanalogi dan taksiran dari barang tersebut dengan barang lain yang setara (ekuivalen) .Inilah yang benar-benar diterima adil dalam penggunaannya”.
Langganan:
Komentar (Atom)