Minggu, 27 Mei 2012

PERAN FIQH MUAMALAH KLASIK DALAM BISNIS KONTEMPORER



A.    PENDAHULUAN
Islam sebagai agama yang universal, mengajarkan seluruh aspek kehidupan penganutnya seperti masalah ibadah, akhlaq termasuk juga tata cara dalam kehidupan sehari-hari yang sering kita sebut dengan muamalat. Akan tetapi sebagai salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan ummat Islam, ketentuannya tidak tercantum secara rinci dan jelas dalam al-Qur’an sehingga perlu penjelasan yang lebih rinci dan mendalam melalui ijtihad para ulama.
Melihat fenomena yang seperti ini, pada masa perkembangan peradaban Islam para ilmuwan dan pemikir muslim mulai meneliti dan mencari penjelasan tentang masalah muamalat ini baik melalui penafsiran Al-Qur’an, hadits Rasulullah saw maupun pendapat-pendapat para shahabat yang hidup di zaman rasulullah yang lebih mengetahui bagaimana cara Rasul ber-muamalat yang mulai berkembang pada abad perta Hijriyah[1]. Ternyata kerja keras itupun tidak sia-sia, para ulama fiqh itupun kemudian menetapkan beberapa ketentuan dalam fiqh Muamalat yang sering kita sebut dengan Fiqh Muamalah era Klasik.
Seiring dengan perkembangan zaman tentu saja problematika dan fenomena muamalah ini asemakin beragam sehingga membutuhkan pengkajian yang lebih dalam lagi. Untuk menjawab tantangan ini para ulama kontemporerpun tidak mau berpangku tangan melihat fenomena yang semakin beragam, mereka mencaba kembali meneliti dan berusaha menemukan pemecahan masalah dari fenomena muamalah tersebut dengan mengkombinasikan antara cara rasional dan tradisional dengan teknologi yang ada sekarang sehingga Islam tetap menunjukkan jatidirinya sebagai agama yang peka tehadap segala zaman  dan hasilnya mereka memecahkan seluruh permasalahan yang ada yang kemudian dikenal dengan konsep fiqh muamalah kontemporer.
Lalu bagaimana sebenarnya konsep fiqh muamalah kontemporer tersebut? Bagaimana pula perbandingannya dengan fiqh muamalah klasik dan apakah fiqh muamalah klasik itu masih relevan dengan perkembangan bisnis kontemporer yang ada saat ini? Melalui makalah ini penulis akan mencoba menjelaskan seluruh permasalahan yang telah dikemukakan di atas, semoga dengan tulisan ini pembaca akan sedikit terbantu dalam memahami fiqh muamalah kontemporer dan peran fiqh muamalah klasik itu sensiri dalam bisnis kontemporer yang semakin berkembang saat ini.





B.     PEMBAHASAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar