A.
PENDAHULUAN
Islam sebagai agama
yang universal, mengajarkan seluruh aspek kehidupan penganutnya seperti masalah
ibadah, akhlaq termasuk juga tata cara dalam kehidupan sehari-hari yang sering
kita sebut dengan muamalat. Akan tetapi sebagai salah satu aspek yang sangat
penting dalam kehidupan ummat Islam, ketentuannya tidak tercantum secara rinci
dan jelas dalam al-Qur’an sehingga perlu penjelasan yang lebih rinci dan
mendalam melalui ijtihad para ulama.
Melihat fenomena yang
seperti ini, pada masa perkembangan peradaban Islam para ilmuwan dan pemikir
muslim mulai meneliti dan mencari penjelasan tentang masalah muamalat ini baik
melalui penafsiran Al-Qur’an, hadits Rasulullah saw maupun pendapat-pendapat
para shahabat yang hidup di zaman rasulullah yang lebih mengetahui bagaimana
cara Rasul ber-muamalat yang mulai berkembang pada abad perta Hijriyah[1].
Ternyata kerja keras itupun tidak sia-sia, para ulama fiqh itupun kemudian
menetapkan beberapa ketentuan dalam fiqh Muamalat yang sering kita sebut dengan
Fiqh Muamalah era Klasik.
Seiring dengan
perkembangan zaman tentu saja problematika dan fenomena muamalah ini asemakin
beragam sehingga membutuhkan pengkajian yang lebih dalam lagi. Untuk menjawab
tantangan ini para ulama kontemporerpun tidak mau berpangku tangan melihat
fenomena yang semakin beragam, mereka mencaba kembali meneliti dan berusaha
menemukan pemecahan masalah dari fenomena muamalah tersebut dengan
mengkombinasikan antara cara rasional dan tradisional dengan teknologi yang ada
sekarang sehingga Islam tetap menunjukkan jatidirinya sebagai agama yang peka
tehadap segala zaman dan hasilnya mereka memecahkan seluruh permasalahan
yang ada yang kemudian dikenal dengan konsep fiqh muamalah kontemporer.
Lalu bagaimana
sebenarnya konsep fiqh muamalah kontemporer tersebut? Bagaimana pula
perbandingannya dengan fiqh muamalah klasik dan apakah fiqh muamalah klasik itu
masih relevan dengan perkembangan bisnis kontemporer yang ada saat ini? Melalui
makalah ini penulis akan mencoba menjelaskan seluruh permasalahan yang telah
dikemukakan di atas, semoga dengan tulisan ini pembaca akan sedikit terbantu
dalam memahami fiqh muamalah kontemporer dan peran fiqh muamalah klasik itu
sensiri dalam bisnis kontemporer yang semakin berkembang saat ini.
B. PEMBAHASAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar