Jumat, 27 November 2015

Haaah udah lama banget semenjak lulus kuliyah gue gak rawat blog ini,  yah gimana lagi tuntutan hidup mahal dan semakin hari makin naik. Haha. Tapi gak papalah hari ini gue coba berbagi ilmu sama ente semua awas bukan ilmu hitam yaahh. Sebelumya gue mau cerita ternyata gue baru bisa ngerasa ilmu perguruan tinggi ya pas lulus sumpe nyesel bgt gue. Walaupun skripsi gue terbaik no 2 setelah naim tapi gue dpt peringkat memuaskan hahha. Gue baru tahu ternyata ujian skripsi bukan ujian nasional. Jadi nilai2 semester 1 sampek terakhir itulah yang dinilai di PT. Ya kalo gitu gue kalahlah maklum organisasi pasif. Ya gue bkan gk mau ikut, tapi gue punya organisasi swndiri di pesantren. Dan waktu cukup padet untuk hal itu, disamping itu gue jg harus banyak gerak untuk mencukupi kebutuhan gue. Hahkkkkkhhh tapi ya sudahlah sampek lupa. Nah sekarang ilmu yang mah gue share. Yaitu MUBTADA'
Mubtadak adalah isim yang di baca rofa' yang jatuh di awal kalimat.  Dene cintohne jaedun qooimun.
Sdah dulu tangan gue males klo ngetik pake tab. Laptop ada cuma barang dagangan udah kejual semua. Gue mau pulang kampung. Mau ambil ijasah.
Sekian
semoga bermanfaat.. 

Pengertian hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha



PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN SERTA PELAKU USAHA

Makalah Ini Di Susun Untuk Memeuhi Tugas Akhir Dalam Perkuliahan Semestester Vi
Mata Kuliah :
Hukum Perlndungan Konsumen
Description: D:\staia.png

Oleh :
Ahmad Jazilul Irfan
Dosen Pembimbing :
Dr. Emi Chulaimi, M.H.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AT-TAHDZIB (STAIA)
JURUSAN SYARI’AH PRODI MU’AMALAH
NGORO-JOMBANG 2012



BAB I
PENDAHULUAN


A.   LATAR BELAKANG
          Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
          Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

B.    RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian konsumen dan pelaku usaha?
2.     Bagaimana dasar-dasar hukum hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha?
3.     hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha  ditinjau dari hukum diindonesia?







BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Konsumen  Dan Pelaku Usaha
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk lain dan tidak untuk diperdagangkan.(Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 1999).
Konsumen ada dua macam yaitu konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.” (pasal 1 angka 3). Artinya, pelaku usaha yang diikat oleh undang-undang ini adalah para pengusaha yang berada di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia.Penjelasaan pasal 1 angka 3 UU No. 8 / 1999 menjelaskan: “Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.”

B.   Asas Dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.     Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3.     Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.     Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.     Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.     Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
C.   Hak-Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Yang dimaksud disini untuk menjami keamanan dan keselamatan kosumendalam penggunaan barang atau jasa yang diperolehnya, sehingga konsumen terhindar dari kerugian.
  1. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Yang di maksud agar konsumen dapat memilih suatu produk yang diinginkan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak luar, dan konsumen dapat memutuskan untuk membeli atau tidak pada suatu produk, demikian pula kualitas dan kuantitas produk yang diinginkan. Akan tetapi lain hal jika suatu produk atau jasa sudah dikuasi dengan cara monopoli oleh suatu produsen tertentu, maka dengan sendirinya hak untuk memilih akan tidak berfungsi.
  1. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Hak atas informasi yang jelas disini, agar konsumen memperoleh gambaran yang benar atas suatu produk , karena dengan informasi tersebut, merupakan  informasi yang merupakan hak konsumen tersebut diantaranya adalah mengenai manfaat kegunaan produk, efek samping atas penggunaan produk, tanggal kadaluarsa, serta identitas produsen dari produk tersebut.
  1. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Hak disini dapat berupa pernyataan-pernyataan tentang suatu produk apabila informasi yang diperoleh tentag suatu produk kurang memadai, atau berupa pengaduan atas kerugian yang telah dialami akibat penggunaan suatu produk, hak dapat disampaikan secara baik perorangan, maupun secara kolektif, secara langsung maupun diwakili oleh suatu lembaga tertentu, misalkan melalui YLKI.
  1. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak ini terkait tentang konsumen yang telah dirugikan, baik berupa kerugian materil, maupun kerugian diri sendiri (sakit, cacat, bahkan kematian), konsumen untuk merealisasikan hal ini tentu saja melalui proses tertentu, baik diselesaikan secara damai (diluar pengadilan) maupun yang diselesaikan melalui pengadilan.
  1. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Yang dimaksud disini konsumen memperoleh pengetahuan maupun keterampilan yang diperlukan agar terhindar dari kerugian akibat penggunaan produk, bagaimana cara konsumen menggunakan suatu produk dengan baik, disini bimbingan dari dan pendidikan dari produsen sangat penting.
  1. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  2. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud adalah melindungi konsumen dari kerugian akibat permainan haraga yang tidak wajar,karena dalam keadaan tertentu konsumen dapat membayar suatu barang yang jauh lebih tinggi daripada kegunaan  atau kualias dan kuantitas produk yang diperolehnya, lihat juga dalam pasal 5 ayat 1UU Nomor 5, Tahun 1999, Tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat.
  1. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
D.   Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.   Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  1. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  2. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
E.   Hak-Hak Pelaku Usaha
  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
F.   Kewajiban Pelaku Usaha
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

















BAB III
KESIMPULAN
Jadi antara hak dan kewajiban konsumen keduanya sangat penting begitu pula hak dan kewajiban pelaku usaha untuk kesemuanya  itu diatur dalam UUPK, yang mana apabila terjadi konflik maka UUPK sebagai dasar hukum yang menjadi penengah kasus tersebut, karena selayaknya manusia sebagai konsumen tidak ingin di rugikan sebaliknya pelaku usaha juga tidak ingin rugi,
Mengenai hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, UUPK, diantaranya, Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Yang dimaksud disini untuk menjami keamanan dan keselamatan kosumen dalam penggunaan barang atau jasa yang diperolehnya, sehingga konsumen terhindar dari kerugian. Dan kewajiban konsumen, Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
Dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga berbentuk badan hukum maupun badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Hak pelaku usaha meliputi, hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Kewajiban pelaku usaha meliputi beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.