PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN SERTA PELAKU USAHA
Makalah
Ini Di Susun Untuk Memeuhi Tugas Akhir Dalam Perkuliahan Semestester Vi
Mata
Kuliah :
Hukum
Perlndungan Konsumen
Oleh :
Ahmad
Jazilul Irfan
Dosen
Pembimbing :
Dr.
Emi Chulaimi, M.H.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AT-TAHDZIB (STAIA)
JURUSAN SYARI’AH PRODI MU’AMALAH
NGORO-JOMBANG 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting
yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari
segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan
nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga
mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang
layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan
bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang
diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian
hukum bagi konsumen.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana pengertian konsumen dan
pelaku usaha?
2.
Bagaimana dasar-dasar hukum hak dan
kewajiban konsumen maupun pelaku usaha?
3.
hak dan kewajiban konsumen serta
pelaku usaha ditinjau dari hukum
diindonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konsumen
Dan Pelaku Usaha
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik
bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk lain dan tidak
untuk diperdagangkan.(Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 1999).
Konsumen ada dua
macam yaitu konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah
penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara
adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses
produksi suatu produk lainnya.
“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.” (pasal 1 angka
3). Artinya, pelaku usaha yang diikat oleh undang-undang ini adalah para
pengusaha yang berada di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia.Penjelasaan
pasal 1 angka 3 UU No. 8 / 1999 menjelaskan: “Pelaku usaha yang termasuk dalam
pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir,
pedagang, distributor dan lain-lain.”
B.
Asas
Dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Sebelumnya
telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan
konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan
kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
C. Hak-Hak Konsumen
Sesuai dengan
Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa.
Yang dimaksud disini untuk menjami keamanan dan
keselamatan kosumendalam penggunaan barang atau jasa yang diperolehnya,
sehingga konsumen terhindar dari kerugian.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Yang di maksud agar konsumen dapat memilih suatu
produk yang diinginkan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak luar, dan
konsumen dapat memutuskan untuk membeli atau tidak pada suatu produk, demikian
pula kualitas dan kuantitas produk yang diinginkan. Akan tetapi lain hal jika
suatu produk atau jasa sudah dikuasi dengan cara monopoli oleh suatu produsen
tertentu, maka dengan sendirinya hak untuk memilih akan tidak berfungsi.
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Hak atas informasi yang jelas disini, agar konsumen
memperoleh gambaran yang benar atas suatu produk , karena dengan informasi
tersebut, merupakan informasi yang
merupakan hak konsumen tersebut diantaranya adalah mengenai manfaat kegunaan
produk, efek samping atas penggunaan produk, tanggal kadaluarsa, serta
identitas produsen dari produk tersebut.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan.
Hak disini dapat berupa pernyataan-pernyataan
tentang suatu produk apabila informasi yang diperoleh tentag suatu produk
kurang memadai, atau berupa pengaduan atas kerugian yang telah dialami akibat
penggunaan suatu produk, hak dapat disampaikan secara baik perorangan, maupun
secara kolektif, secara langsung maupun diwakili oleh suatu lembaga tertentu,
misalkan melalui YLKI.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak ini terkait tentang konsumen yang telah
dirugikan, baik berupa kerugian materil, maupun kerugian diri sendiri (sakit,
cacat, bahkan kematian), konsumen untuk merealisasikan hal ini tentu saja
melalui proses tertentu, baik diselesaikan secara damai (diluar pengadilan)
maupun yang diselesaikan melalui pengadilan.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Yang dimaksud disini konsumen memperoleh pengetahuan
maupun keterampilan yang diperlukan agar terhindar dari kerugian akibat
penggunaan produk, bagaimana cara konsumen menggunakan suatu produk dengan
baik, disini bimbingan dari dan pendidikan dari produsen sangat penting.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud adalah melindungi konsumen dari
kerugian akibat permainan haraga yang tidak wajar,karena dalam keadaan tertentu
konsumen dapat membayar suatu barang yang jauh lebih tinggi daripada
kegunaan atau kualias dan kuantitas
produk yang diperolehnya, lihat juga dalam pasal 5 ayat 1UU Nomor 5, Tahun
1999, Tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
D.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan
Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
E.
Hak-Hak Pelaku Usaha
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan.
F.
Kewajiban Pelaku Usaha
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau
jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian.
BAB
III
KESIMPULAN
Jadi
antara hak dan kewajiban konsumen keduanya sangat penting begitu pula hak dan
kewajiban pelaku usaha untuk kesemuanya
itu diatur dalam UUPK, yang mana apabila terjadi konflik maka UUPK
sebagai dasar hukum yang menjadi penengah kasus tersebut, karena selayaknya
manusia sebagai konsumen tidak ingin di rugikan sebaliknya pelaku usaha juga
tidak ingin rugi,
Mengenai
hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No.
8 / 1999, UUPK, diantaranya, Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Yang dimaksud disini untuk menjami keamanan dan keselamatan kosumen dalam
penggunaan barang atau jasa yang diperolehnya, sehingga konsumen terhindar dari
kerugian. Dan kewajiban konsumen, Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
Dalam
pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga berbentuk badan
hukum maupun badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
Hak pelaku usaha meliputi, hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan. Kewajiban pelaku
usaha meliputi
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Dan memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.