PENGERTIAN HUKUM ADAT
Makalah Ini Di Susun Untuk Memeuhi Tugas Dan Dipresentasikan Untuk Di
Diskusikan Dalam Perkuliahan Semestester VII
Mata Kuliah :
Hukum adat
Oleh :
Ahmad Jazilul Irfan
Dr. Emi Chulaimi, M.H.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AT-TAHDZIB (STAIA)
JURUSAN SYARI’AH PRODI MU’AMALAH
NGORO-JOMBANG 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Adat adalah merupakan
pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan
daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.Adat bangsa Indonesia
dikatakan merupakan “Bhinneka” (berbeda-beda di daerah suku-suku bangsanya),
“Tunggal Ika” (tetapi tetap satu juga, yaitu dasar dan sifat keindonesiaannya).
Adat tersebut tidak mati, melainkan selalu berkembang,
senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi
mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya.
Hukum adat adalah sistem hukum
yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang,
India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan
hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum
adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Istilah Adat
Apa yang dimaksud dengan adat ?Istilah
adat berasal dari bahasa
Arab,
yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”.
Adat
atau kebiasaan
telah meresap kedalam Bahasa
Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di
Indonesia telah menganal dan menggunakan istilah tersebut.Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :“Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”.
Dengan demikian unsure-unsur terciptanya adat adalah :
1.
Adanya tingkah laku seseorang
2.
Dilakukan terus-menerus
3.
Adanya dimensi waktu
4.
Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.
Pengertian adat-istiadat
menyangkut
sikap
dan kelakuan seseorang
yang diikuti oleh orang lain
dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat
atau Bangsa dan Negara memiliki
adat-istiadat sendiri-sendiri, yang satu satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.
Adat-istiadat yang hidup didalam masyarakat erat
sekali kaitannya
dengan
tradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat. Menurut
Prof. Kusumadi Pudjosewojo, mengatakan bahwa adat adalah tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Adat ini ada yang tebal dan ada yang tipis dan senantiasa menebal
dan menipis. Aturan-aturan tingkah laku didalam
masyarakat ini
adalah
aturan
adat dan bukan
merupakan aturan
hukum.
B. Istilah Hukum Adat
Istilah
“Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang
Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”.
Dengan adanya istilah ini, maka
Pemerintah Kolonial Belanda
pada
akhir tahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang- undangan Belanda.
Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat, dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan. Adat Recht yang
diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan.
Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari adat recht untuk menggantikan hukum adat dengan alasan :“
Tidaklah tepat menerjemahkan adat recht menjadi hukum kebiasaan untuk menggantikan hukum adat, karena yang
dimaksud dengan hukum kebiasaan adalah
kompleks peraturan
hukum
yang
timbul
karena
kebiasaan, artinya karena
telah demikian lamanya orang biasa
bertingkah laku menurut suatu
cara tertentu sehingga timbulah suatu peraturan kelakuan yang diterima dan juga diinginkan
oleh masyarakat,
sedangkan
apabila orang mencari
sumber yang nyata dari mana peraturan itu berasal, maka hampir senantiasa akan dikemukakan suatu alat
perlengkapan masyarakat tertentu dalam lingkungan
besar atau kecil sebagai pangkalnya. Hukum adat pada dasarnya merupakan
sebagian dari adat istiadat masyarakat.
Adat-istiadat mencakup konsep yang luas. Sehubungan dengan itu dalam penelaahan hukum adat harus dibedakan antara
adat-istiadat (non-hukum) dengan
hukum adat, walaupun
keduanya
sulit sekali untuk dibedakan karena keduanya erat sekali kaitannya.
C. Pengertian Hukum Adat
Setelah
kita mengetahui istilah hukum adat , maka perlunya kirananya sebagai langkah
dan perkenalan kita untuk mengetahui beberapa definisi (batasan makna), akan
tetapi perlu dikemukakan betapa sukarnya untuk memberi definisi, yaitu
mengemukakan dalam beberapa kata, keseluruhan pengertian, sifat, dan hakikat
yang dimaksud. Keukaran membuat definisi itu adalah terlebih khusus pada hukum
adat, hukum aat itu secara langung selalu membawa kita pada dual keadaan :
tertulis dan tidak tertulis, pasti dan tidak pasti, hukum raja dan hukum
rakyat, dan seterusnya[1].
Namun beberapa
pandangan mengenai hukum adat itu perlu Untuk, sebab istilah hukum adat
seringkali menimbulkan salah paham, dan untuk mendapatkan gambaran apa yang
dimaksud dengan hukum adat, maka perlu
kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut :
1.
Prof. Mr. B. Terhaar Bzn, Hukum adat adalah
keseluruhan
peraturan yang menjelma dalam
keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan
berlaku secara spontan dalam masyarakat.
Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap
penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar
maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
2.
Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven, Hukum adat adalah
keseluruhan aturan tingkah laku
masyarakat
yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
3.
Dr. Sukanto, S.H.
Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
4.
Mr. J.H.P. Bellefroit,
Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang
meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
5.
Prof. Dr. HazairinHukum adat
adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-
kaidah kesusialaan yang
kebenarannya telah
mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
D. Hukum
Non Statutair.
Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis. Oleh karena itu, dilihat
mata seorang ahli hukum yang memegang teguk Kitab Undang-undang, seorang
sarjana hukum yang berkaca mata kitab undang-undang, memang hukum
keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak sempurna, tidak
tegas.
Tetapi tidak semua adat merupakan hukum. Ada perbedaan antara
adat-istiadat biasa dan hukum adat. Hanya adat yang bersanksi mempunyai sifat
hukum merupakan hukum adat. Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakat
hukum adat yang bersangkutan. Reaksi masyarakat hukum adat yang bersangkutan
ini dalam pelaksanaannya dilakukan oleh penguasa masyarakat hukum adat
bersangkutan. Penguasa masyarakat hukum adat yang bersangkutan menjatuhkan
sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan
hukum.
Hukum adat adalah bersifat hukum non statutair atau hukum tidak
tertulis,[2]
karena mewujud pada kebiasaan hidup sehari-hari dalam masyarakat. Adanya corak ini disebabkan oleh adanya keyakinan dalam masyarakat kita bahwa apa yang tertulis sebagai
suatu bentuk rumusan dapat mudah menimbulkan salah sangka karena masyarakat kita telah lama sadar bahwa apa saja yang dinyatakan dalam kata selalu akan menunjukkan kepada hal- hal yang tidak sepenuhnya tepat mengenai apa yang sebenarnya dikandung dalam intinya[3].
Dengan adanya corak hukum adat yang non statutair ini, maka dengan sendirinya dapat tergambar bahwa hukum adat tidak mengenal prinsip legisme maupun filsafat positivisme sebagaimana yang terkandung dalam Civil Law System[4]. Dengan adanya corak non statutair yang merupakan a contrario
dari prinsip legisme ini, maka hukum
adat justru terbebas dari keterbatasan dan statisme yang menjadi konsekuensi bentuk hukum tertulis, dengan demikian hukum adat dengan sendirinya selalu memiliki sifat dinamis karena hukum adat adalah living law
atau hukum yang hidup sehingga ia
akan tumbuh dan berkembang seiring dinamisme budaya masyarakat tersebut. Disamping itu, filsafat positivisme tidak dikenal dalam hukum adat.
E.
Hukum Adat
Tidak Statis
Hukum adat terus-menerus dalam
keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri (Prof. Dr. Soepomo
S.H.). Juga Van Vollenhoven menegaskan yang demikian. Dalam buku beliau “adat rech jilid 2” hlm 233 dan seterusnya
dikatakan sebagai berikut
Hukum adat pada waktu yang telah
lampau agak beda isinya; hukum adat menunjukan perkembangan; kemudian dalam
halaman 389 beliau menegaskan ; hukum adat berkembang dan maju terus;
keputusan-keputusan hukum adat menimbulkan hukum adat[5].
Djojodigoeno menyebut hukum
adat mempunyai sifat: statis, dinamis dan
plastis
1.
Statis,
hukum adat selalu ada dalam amsyarakat,
2.
Dinamis,
karena hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat, yang
3.
Plastis/Fleksibel,
kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
Sunaryati Hartono,
menyatakan : Dengan perspektif perbandingan, maka ketiga ciri dapat ditemukan
dalam hukum yang berlaku dalam masyarakat agraris atau pra industri, tidak
hanya di Asia tetapi juga di Eropa dan Amerika. Surnarjati Hartono sesungguhnya
hendak mengatakan bahwa hukum adat bukan khas Indonesia, namun dapat ditemukan
juga di berbagai masyarakat lain yang masih bersifat pra industri di luar
Indonesia.
F.
Dua Unsur
Hukum Adat
Hukum Adat memiliki dua unsur,
yaitu:
1.
unsur
kenyataan; bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh
rakyat.
2.
unsur
psikologis, bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud
mempunyai kekuatan hukum. Unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum
(opiniyuris necessitatis).jadi apabila seseorang tersebut tidak menjalanan
ketentuan hukum adat dengan baik maka akan dinilai oleh masyarakat dengan
kurang baik.
Wujud Hukum Adat Di dalam
masyarakat hokum adapt terlihat dalam 3 wujud yaitu :
- Hukum yang tidak tertulis (Ius Non Scriptum).Inilah yang merupakan bagian terbesar.
- Hukum yang tertulis (ius Scriptum).Ini sebagian kecil saja.Misalnya :Perturan perundang-undangan yang dikeluar kan raja2 atau sultan2 dahulu di jawa, Bali, dan di Aceh.
- Uraian2 Hukum secara tertulis lazimnya, Uraian2 ini adalah : Merupakan suatu hasil penelitian yang dibukukan seperti antara lain :Buku hasil penelitian Soepomo yang berjudul “Hukum Perdata Adat Jawa Barat” dan buku hasil penelitian Jaya Diguno/Tirta winata yang diberi judul “Perdata Adat Jawa Tengah”.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Perkembangan Hukum Adat Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum
adat, disamping kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam,
juga faktor-faktor yang bersifat tradisional adalah sebagai berikut :
- Magis dan Animisme : Alam pikiran magis dan animisme pada dasarnya dialami oleh setiap bangsa di dunia. Di Indonesia faktor magis dan animisme cukup besar pengaruhnya. Hal ini dapat dilihat dalam upacara-upacara adat yang bersumber pada kekuasaan-kekuasaan serta kekuatan-kekuatan gaib.
- Kepercayaan kepada mahkluk-mahkluk halus, roh-roh, dan hantuhantu yang menempati seluruh alam semesta dan juga gejala-gejala alam, semua benda yang ada di alam bernyawa.
- Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti dan adanya roh-roh yang baik dan yang jahat.
- Adanya orang-orang tertentu yang dapat berhubungan dengan dunia gaib dab atau sakti.
- Takut adanya hukuman/ pembalasan oleh kekuatan-kekuatan gaib. Hal ini dapat dilihat adanya kebiasaan mengadakan siaran-siaran, sesajen di tempat-tempat yang dianggap keramat.
BAB III
KESIMPULAN
Pengertian adat-istiadat
menyangkut
sikap
dan kelakuan seseorang
yang diikuti oleh orang lain
dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat
atau Bangsa dan Negara memiliki
adat-istiadat sendiri-sendiri, yang satu satu dengan yang lainnya pasti tidak sama. Adat-istiadat yang hidup didalam masyarakat erat
sekali kaitannya
dengan
tradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat
Adat adalah tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Adat ini ada yang tebal dan ada yang tipis dan senantiasa menebal
dan menipis. Aturan-aturan tingkah laku didalam
masyarakat ini
adalah
aturan
adat dan bukan
merupakan aturan
hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Bushar Muhammad, Asas-Asas
Hukum Adat : Suatu Pengantar (Jakarta: Paradnya Paramita, 2006)
Djojodigoeno dalam: Surojo Wignjodipuro,“Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat,” (Alumni, Bandung,1979)
Koesnoe, “Hukum Adat, Dalam Alam Kemerdekaan Nasional dan
Persoalan MenghadapiEra Globalisasi (Kumpulan Lima Makalah),” (Surabaya:
Ubhara Press, 1996).
http://muksalmina.wordpress.com/2011/01/11/sistem-hukum-civil-law-eropa-kontinental/.
Wignjodipuro Surojo
,Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta; PT Gunug Agung,1983)
[1] Bushar Muhammad,
Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar (Jakarta: Paradnya Paramita,
2006), cet.13. h. 7-8.
[2]. Djojodigoeno dalam: Surojo Wignjodipuro, “Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat,” (Alumni, Bandung,1979), h.5.
Era
Globalisasi (Kumpulan Lima Makalah),” (Surabaya: Ubhara Press), 1996. h.8
[5] Wignjodipuro
Surojo ,Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta; PT Gunug Agung,
1983)