Jumat, 18 Oktober 2013

PENGERTIAN HUKUM ADAT



PENGERTIAN HUKUM ADAT

Makalah Ini Di Susun Untuk Memeuhi Tugas Dan Dipresentasikan Untuk Di Diskusikan Dalam Perkuliahan Semestester VII
Mata Kuliah :
Hukum adat


Oleh :
Ahmad Jazilul Irfan
Dr. Emi Chulaimi, M.H.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AT-TAHDZIB (STAIA)
JURUSAN SYARI’AH PRODI MU’AMALAH
NGORO-JOMBANG 2013

BAB  I
PENDAHULUAN

A.  Latar belakang
Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.Adat bangsa Indonesia dikatakan merupakan “Bhinneka” (berbeda-beda di daerah suku-suku bangsanya), “Tunggal Ika” (tetapi tetap satu juga, yaitu dasar dan sifat keindonesiaannya). Adat tersebut tidak mati, melainkan selalu berkembang, senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya.
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.












BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian dan Istilah  Adat 
Apa yang dimaksud dengan adat ?Istilah  adat  berasal  dari  bahasa  Arab,  yang apabila  diterjemahkan  dalam Bahasa Indonesia berarti kebiasaan. Adat  atau kebiasaan  telah  meresap  kedalam  Bahasa  Indonesia,  sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan menggunakan istilah tersebut.Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”. Dengan demikian unsure-unsur terciptanya adat adalah :
1.        Adanya tingkah laku seseorang
2.        Dilakukan terus-menerus
3.        Adanya dimensi waktu
4.        Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.
Pengertian  adat-istiadat  menyangkut  sikap  dan  kelakuan  seseorang  yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat  atau  Bangsa  dan  Negara  memiliki  adat-istiadat  sendiri-sendiri, yang satu satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.
Adat-istiadat  yang  hidup  didalam  masyarakat  erat  sekali  kaitannya  dengan tradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat. Menurut   Prof.   Kusumadi   Pudjosewojo,   mengatakan   bahwa   adat   adalah tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Adat ini ada yang tebal dan ada yang tipis dan senantiasa  menebal  dan menipis.  Aturan-aturan  tingkah laku didalam  masyarakat  ini  adalah  aturan  adat  dan  bukan  merupakan  aturan hukum.

B.  Istilah  Hukum Adat
Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul De Acheers (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul Het Adat Recht van Nederland Indie. Dengan  adanya  istilah  ini,  maka  Pemerintah  Kolonial  Belanda  pada  akhir tahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang- undangan Belanda. Istilah   hukum   adat   sebenarnya   tidak   dikenal   didalam   masyarakat,   dan masyarakat hanya mengenal kata adat” atau kebiasaan. Adat Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan.
Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari adat recht untuk menggantikan hukum adat dengan alasan :Tidaklah tepat menerjemahkan adat recht menjadi hukum kebiasaan untuk menggantikan hukum adat, karena yang dimaksud dengan hukum kebiasaan adalah  kompleks  peraturan  hukum  yang  timbul  karena  kebiasaan,  artinya karena  telah demikian  lamanya  orang  biasa  bertingkah  laku menurut  suatu cara tertentu sehingga timbulah suatu peraturan kelakuan yang diterima dan juga diinginkan  oleh masyarakat,  sedangkan  apabila  orang mencari  sumber yang nyata dari mana peraturan itu berasal, maka hampir senantiasa akan dikemukakan suatu alat perlengkapan masyarakat tertentu dalam lingkungan besar atau kecil sebagai pangkalnya. Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat.  Adat-istiadat mencakup konsep yang luas. Sehubungan dengan itu dalam penelaahan hukum adat harus dibedakan antara  adat-istiadat    (non-hukum)  dengan  hukum  adat,  walaupun  keduanya sulit sekali untuk dibedakan karena keduanya erat sekali kaitannya.
C.  Pengertian Hukum Adat

Setelah kita mengetahui istilah hukum adat , maka perlunya kirananya sebagai langkah dan perkenalan kita untuk mengetahui beberapa definisi (batasan makna), akan tetapi perlu dikemukakan betapa sukarnya untuk memberi definisi, yaitu mengemukakan dalam beberapa kata, keseluruhan pengertian, sifat, dan hakikat yang dimaksud. Keukaran membuat definisi itu adalah terlebih khusus pada hukum adat, hukum aat itu secara langung selalu membawa kita pada dual keadaan : tertulis dan tidak tertulis, pasti dan tidak pasti, hukum raja dan hukum rakyat, dan seterusnya[1].
Namun beberapa pandangan mengenai hukum adat itu perlu Untuk, sebab istilah hukum adat seringkali menimbulkan salah paham, dan untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan  hukum adat, maka perlu kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut : 
1.        Prof. Mr. B. Terhaar Bzn, Hukum  adat  adalah  keseluruhan  peraturan  yang  menjelma  dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila  penguasa  menjatuhkan  putusan  hukuman  terhadap  sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
2.      Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven, Hukum  adat  adalah  keseluruhan  aturan  tingkah  laku  masyarakat  yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
3.      Dr. Sukanto, S.H. Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
4.      Mr. J.H.P. Bellefroit, Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
5.      Prof. Dr. HazairinHukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah- kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.

D.  Hukum Non Statutair.
Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis. Oleh karena itu, dilihat mata seorang ahli hukum yang memegang teguk Kitab Undang-undang, seorang sarjana hukum yang berkaca mata kitab undang-undang, memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak sempurna, tidak tegas. 

Tetapi tidak semua adat merupakan hukum. Ada perbedaan antara adat-istiadat biasa dan hukum adat. Hanya adat yang bersanksi mempunyai sifat hukum merupakan hukum adat. Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Reaksi masyarakat hukum adat yang bersangkutan ini dalam pelaksanaannya dilakukan oleh penguasa masyarakat hukum adat bersangkutan. Penguasa masyarakat hukum adat yang bersangkutan menjatuhkan sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukum. 
Hukum adat adalah bersifat hukum non statutair  atau hukum tidak tertulis,[2] karena mewujud pada kebiasaan hidup sehari-hari dalam masyarakat. Adanya corak ini disebabkan oleh adanya keyakinan dalam masyarakat kita bahwa apa yang tertulis sebagai suatu bentuk rumusan dapat mudah menimbulkan salah sangka karena masyarakat kita telah lama sadar bahwa apa saja yang dinyatakan dalam kata selalu akan menunjukkan kepada hal- hal yang tidak sepenuhnya tepat mengenai apa yang sebenarnya dikandung dalam intinya[3].
Dengan adanya corak hukum adat yang non statutair ini, maka dengan sendirinya dapat tergambar bahwa hukum adat tidak mengenal prinsip legisme maupun filsafat positivisme sebagaimana yang terkandung dalam Civil Law System[4]. Dengan adanya corak non statutair yang merupakan a contrario  dari prinsip legisme ini, maka hukum adat justru terbebas dari keterbatasan dan statisme yang menjadi konsekuensi bentuk hukum tertulis, dengan demikian hukum adat dengan sendirinya selalu memiliki sifat dinamis karena hukum adat adalah living law atau hukum yang hidup sehingga ia akan tumbuh dan berkembang seiring dinamisme budaya masyarakat tersebut. Disamping itu, filsafat positivisme tidak dikenal dalam hukum adat.
E.   Hukum Adat Tidak Statis
Hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri (Prof. Dr. Soepomo S.H.). Juga Van Vollenhoven menegaskan yang demikian. Dalam buku beliau  “adat rech jilid 2” hlm 233 dan seterusnya dikatakan sebagai berikut
Hukum adat pada waktu yang telah lampau agak beda isinya; hukum adat menunjukan perkembangan; kemudian dalam halaman 389 beliau menegaskan ; hukum adat berkembang dan maju terus; keputusan-keputusan hukum adat menimbulkan hukum adat[5].
Djojodigoeno menyebut hukum adat mempunyai sifat: statis, dinamis dan  plastis
1.        Statis, hukum adat selalu ada dalam amsyarakat,
2.        Dinamis, karena hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat, yang
3.        Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
Sunaryati Hartono, menyatakan : Dengan perspektif perbandingan, maka ketiga ciri dapat ditemukan dalam hukum yang berlaku dalam masyarakat agraris atau pra industri, tidak hanya di Asia tetapi juga di Eropa dan Amerika. Surnarjati Hartono sesungguhnya hendak mengatakan bahwa hukum adat bukan khas Indonesia, namun dapat ditemukan juga di berbagai masyarakat lain yang masih bersifat pra industri di luar Indonesia.

F.   Dua Unsur Hukum Adat
Hukum Adat memiliki dua unsur, yaitu:
1.        unsur kenyataan; bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat.
2.        unsur psikologis, bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum. Unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opiniyuris necessitatis).jadi apabila seseorang tersebut tidak menjalanan ketentuan hukum adat dengan baik maka akan dinilai oleh masyarakat dengan kurang baik.
Wujud Hukum Adat Di dalam masyarakat hokum adapt terlihat dalam 3 wujud yaitu :
  1. Hukum yang tidak tertulis (Ius Non Scriptum).Inilah yang merupakan bagian terbesar.
  2. Hukum yang tertulis (ius Scriptum).Ini sebagian kecil saja.Misalnya  :Perturan perundang-undangan yang dikeluar kan raja2 atau sultan2 dahulu di jawa, Bali, dan di Aceh.
  3. Uraian2 Hukum secara tertulis lazimnya, Uraian2 ini adalah  : Merupakan suatu hasil penelitian yang dibukukan seperti antara lain :Buku hasil penelitian Soepomo yang berjudul “Hukum Perdata Adat Jawa Barat” dan buku hasil penelitian Jaya Diguno/Tirta winata yang diberi judul “Perdata Adat Jawa Tengah”.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat Banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat, disamping kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, juga faktor-faktor yang bersifat tradisional adalah sebagai berikut :
  1. Magis dan Animisme : Alam pikiran magis dan animisme pada dasarnya dialami oleh setiap bangsa di dunia. Di Indonesia faktor magis dan animisme cukup besar pengaruhnya. Hal ini dapat dilihat dalam upacara-upacara adat yang bersumber pada kekuasaan-kekuasaan serta kekuatan-kekuatan gaib.
  2. Kepercayaan kepada mahkluk-mahkluk halus, roh-roh, dan hantuhantu yang menempati seluruh alam semesta dan juga gejala-gejala alam, semua benda yang ada di alam bernyawa.
  3. Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti dan adanya roh-roh yang baik dan yang jahat.
  4. Adanya orang-orang tertentu yang dapat berhubungan dengan dunia gaib dab atau sakti.
  5. Takut adanya hukuman/ pembalasan oleh kekuatan-kekuatan gaib. Hal ini dapat dilihat adanya kebiasaan mengadakan siaran-siaran, sesajen di tempat-tempat yang dianggap keramat.


BAB III
KESIMPULAN

Pengertian  adat-istiadat  menyangkut  sikap  dan  kelakuan  seseorang  yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat  atau  Bangsa  dan  Negara  memiliki  adat-istiadat  sendiri-sendiri, yang satu satu dengan yang lainnya pasti tidak sama. Adat-istiadat  yang  hidup  didalam  masyarakat  erat  sekali  kaitannya  dengan tradisi-tradisi rakyat dan ini merupakan sumber pokok dari pada hukum adat
Adat   adalah tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Adat ini ada yang tebal dan ada yang tipis dan senantiasa  menebal  dan menipis.  Aturan-aturan  tingkah laku didalam  masyarakat  ini  adalah  aturan  adat  dan  bukan  merupakan  aturan hukum.
















DAFTAR PUSTAKA

Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar (Jakarta: Paradnya Paramita, 2006)
Djojodigoeno dalam: Surojo Wignjodipuro,Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Alumni, Bandung,1979)
Koesnoe, “Hukum Adat, Dalam Alam Kemerdekaan Nasional dan Persoalan MenghadapiEra Globalisasi (Kumpulan Lima Makalah),” (Surabaya: Ubhara Press, 1996).
http://muksalmina.wordpress.com/2011/01/11/sistem-hukum-civil-law-eropa-kontinental/.
Wignjodipuro Surojo ,Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta; PT Gunug Agung,1983)




[1] Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat : Suatu Pengantar (Jakarta: Paradnya Paramita, 2006), cet.13. h. 7-8.
[2]. Djojodigoeno dalam: Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Alumni, Bandung,1979), h.5.
[3]. Koesnoe, “Hukum Adat, Dalam Alam Kemerdekaan Nasional dan Persoalan Menghadapi
Era Globalisasi (Kumpulan Lima Makalah),” (Surabaya: Ubhara Press), 1996. h.8
[4].http://muksalmina.wordpress.com/2011/01/11/sistem-hukum-civil-law-eropa-kontinental/.
[5] Wignjodipuro Surojo ,Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta; PT Gunug Agung, 1983)