BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Studi
kelayakan bisnis merupakan analisa suatu usaha/bisnis apakah layak atau tidak
untuk dijalankan. Agar usaha yang ingin dijalankan tersebut sesuai dengan yang
direnccanakan dan layak untuk dijalankan maka diperlukanlah studi
kelayakan bisnis ini. Untuk memulai studi kelayakan bisnis biasanya dimulai
dari aspek hukum. Secara umum dokumen-dokumen yang diteliti dalam aspek
hukum adalah bentuk badan usaha, bukti diri, izin-izin usaha, dan kelengkapan
dokumen lainnya
Saat ini hampir setiap sektor usaha yang didirikan ataupun
dikembangkan selalu didahului dengan kegiatan studi kelayakan bisnis. Kesalahan
dalam melakukan
studi kelayakan bisnis akan mengakibatkan resiko dan kerugian yang sangat
besar. Studi kelayakan bisnis terdiri dari berbagai aspek antara lain, aspek hukum,aspek
lingkungan, aspek pasar dan pemasaran, aspek tekhnis dan tekhnologi,
aspek manajemen SDM, dan yang terakhir aspek keuangan.
Dalam memulai studi kelayakan bisnis pada umumnya dimulai dari
aspek hukum,
walaupun banyak juga yang memulai dari aspek lainnya. Hal ini sangat tergantung
dari kesiapan masing-masing penilai studi kelayakan tersebut.
Penilaian atas aspek hukum sangat penting meningat sebelum usaha
tersebut dijalankan,
segala prosedur yang berkaitan dengan izin atau berbagai persyaratan lain
harus terlebih dahulu dipenuhi. Bagi penilai studi kelayakan bisnis, dokumen
yang perlu diteliti keabsahan, kesempurnaan dan keasliannya meliputi badan
hukum, perizinan yang dimiliki, sertifikat tanah maupun dokumen pendukung
lainnya. Masalah yang timbul kadang kala sangat vital, sehingga usaha yang semula
dinyatakan layak dari semua aspek, ternyata menjadi sebaliknya. Hal tersebut
dapat terjadi karena kurangnya ketelitian dalam penilaian di bidang hukum
sebelum usaha tersebut dijalankan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Aspek Hukum
Bisnis
sering kali mengalami kegagalan karena terbentur masalah hukum atau tidak
memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, sebelum ide bisnis
dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan
agar di kemudian hari bisnis yang akan dilaksanakan tidak gagal karena terbentur
masalah hukum dan perizinan. Aspek hukum
merupaka aspek yang pertama kali harus dikaji karena jika berdasarkan analisis
aspek hukum sebuah ide bisnis tidak layak, maka proses analisis aspek yang lain
tidak perlu dilakukan.
Apek
hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan
usaha. Ketentuan hukum untuk setiap
jenis usaha berbeda-beda, tergantung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan
hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda-beda. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan
hukum dan perizinan investasi untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat
penting untuk melakukan analisis kelayakan aspek hukum.
Pemerintah
menetapkan ketentuan hukum dan perizinan investasi dengan tujuan menjaga
ketertiban masyarakat secara luas.
Masyarakat di sekitar lokasi bisnis diharapkan akan mendapatkan manfaat
yang lebih besar dibandingkan dengan dampak negatif dari adanya suatu investasi
bisnis.
1.
Tujuan Analisis Aspek Hukum
Analisis aspek hukum dilakukan dengan
tujuan menjawab pertanyaan “Apakah bisnis yang akan dijalankan dapat memebuhi
ketentuan hukum dan perizinan di suatu wilayah?”
Sacara spesifik analisis aspek hukum pada
studi kelayakan bisnis bertujuan untuk :
- Menganalisis legalitas atas usaha yang akan dijalanka
- Menganalisis ketepatan bentuk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan
- Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan
- Menganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akan dibiayai dengan pinjaman
2.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Kegiatan bisnis tidak dapat
dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk
menjalankan usaha. Bentuk badan usaha
yang dipilih tergantung pada modal yang dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan usaha didasarkan oleh beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
- Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis
- Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
- Bidang industri yang dijalankan
- Persyaratan perundang-undangan yang berlaku
Untuk memilih badan usaha yang tepat,
sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu mengetahui definisi,
peraturan perundangan-perundangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan
masing-masing bentuk badan usaha.
Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
1) Perusahaan
Perseorangan
Definisi :
Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik
pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan
perseorangan adalah salah satu betuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan
perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan
pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda
pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung
utang-utang perusahaan.
Peraturan
Perundangan : tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang
diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.
Kelebihan dan
Kekurang bentuk badan usaha Perseorangan :
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a.Memiliki
kebebasan dalam bergerak
b.Pemerintah
tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c.
Penguasaan
sepenuhnya terha-dap keuntungan yang diperoleh
d.
Rahasia
perusahaan terjamin
e.
Motivasi
usaha yang tinggi
f.
Proses
pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g. Penanganan
aspek hukum yang minimal
|
a. Menanggung
tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b.
Keterbatasan
kemampuan ke-uangan
c. Keterbatasan
kemampuan ma-najerial
d.Kontinuitas
kerja karyawan terbatas
|
Sumber : Studi
Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
2) Firma (Fa)
Definisi :
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola
usaha bersama (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulan (2003), persekutuan
dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai
nama bersama. Jadi, ada beberapa orang
yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota
aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
Peraturan
Perundangan : Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasl 16 Kittab
Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Perseroan di bawah firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang menyebutkan inti dari firman, yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling
menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma
tersebut. Agar lebih jelas
peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana
dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan
maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.
Kelebihan dan
kekurangan Badan Usaha Firma
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
|
Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto
(2010)
3) Perserikatan
Komanditer (CV)
Definisi :
merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk
mengelola usaha bersama, di mana sebagian anggota merupakan anggota aktif,
sedangkan anggota lain merupakan anggota pasif.
Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta
bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif
merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola
perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Peraturan
Perundangan : Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur
dalam Passal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas
uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau
beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain”.
Kelebihan dan
Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer (CV)
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
|
Sumber : Studi
Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)
4)
Perseroan
Terbatas (PT)
Definisi :
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola
usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas
untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan
Peraturan
perundangan : Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU
RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan
: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian
melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Kelebihan dan
Kekurangan Badan Usaha Perseroan
Terbatas
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
|
Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto
(2010)
5)
Yayasan
Pengertian
yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan
adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota”.
6)
Koperasi
Kata koperasi
berasal dari kata Co yang artinya
bersama dan operation yang artinya bekerja.
Oleh karena itu koperasi berarti kumpulan orang-orang untuk bekerja sama
demi kesejahteraan bersama. Sedangkan
pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undag-Undang Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan”.
Keanggotaan
koperasi adalah perseorangan dan suka rela.
3.
Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha
a.
Perusahaan Perseorangan
·
Persiapan
- Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
- Menentukan calon nama perusahaan
- Menentukan tempat kedudukan perusahaan
- Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
·
Pendaftaran
ke notaris
Setelah semua
kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris
untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan
b.
Perserikatan Komanditer
·
Persiapan
- Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
- Menyiapakan KTP pihak yang membentuk CV
- Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
- Menentukan tempat kedudukan CV
- Menentukan pihak yang akan bertindak selaku persero aktif dan pihak yang akan bertindak selaku persero pasif
- Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
· Pendaftaran
ke notaris
Untuk mendapatkan
akta notaris tentang pendirian CV
· Pendaftaran
ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh
posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta
notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan
berikut :
v Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
v Nomorr Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan
c.
Perseroran Terbatas
·
Pembuatan
akta notaris
- Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
- Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
- Anggaran dasar
- Nama dan tempat kedudukan perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Jangka waktu berdirinya perseroan
- Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
- Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
- Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
- Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
- Pengesahan Menteri Kehakiman
- Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga
- Pendaftaran wajib
- Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
- Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
- Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
d.
Yayasan
·
Penyampaian
dokumen yang diperlukan
- Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
- Nama yayasan
- Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
- Jangka waktu berdirinya yayasan
- Modal awal yayasan
- Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
- Penandatangan akta pendirian yayasan
- Pengurusan surat keterangan domisili
- Pengurusan NPWP
- Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
- Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
- Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
- Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
- Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
e. Koperasi
· Menyelenggarakan
rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat
pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya
pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha. Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha. Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia