Selasa, 02 Juli 2013

studi kelayakan bisnis



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Studi kelayakan bisnis merupakan analisa suatu usaha/bisnis apakah layak atau tidak untuk dijalankan. Agar usaha yang ingin dijalankan tersebut sesuai dengan yang direnccanakan dan layak untuk dijalankan maka diperlukanlah studi kelayakan bisnis ini. Untuk memulai studi kelayakan bisnis biasanya dimulai dari aspek hukum. Secara umum dokumen-dokumen yang diteliti dalam aspek hukum adalah bentuk badan usaha, bukti diri, izin-izin usaha, dan kelengkapan dokumen lainnya
Saat ini hampir setiap sektor usaha yang didirikan ataupun dikembangkan selalu didahului dengan kegiatan studi kelayakan bisnis. Kesalahan dalam melakukan studi kelayakan bisnis akan mengakibatkan resiko dan kerugian yang sangat besar. Studi kelayakan bisnis terdiri dari berbagai aspek antara lain, aspek hukum,aspek lingkungan, aspek pasar dan pemasaran, aspek tekhnis dan tekhnologi, aspek manajemen SDM, dan yang terakhir aspek keuangan.
Dalam memulai studi kelayakan bisnis pada umumnya dimulai dari aspek hukum, walaupun banyak juga yang memulai dari aspek lainnya. Hal ini sangat tergantung dari kesiapan masing-masing penilai studi kelayakan tersebut.
Penilaian atas aspek hukum sangat penting meningat sebelum usaha tersebut dijalankan, segala prosedur yang berkaitan dengan izin atau berbagai persyaratan lain harus terlebih dahulu dipenuhi. Bagi penilai studi kelayakan bisnis, dokumen yang perlu diteliti keabsahan, kesempurnaan dan keasliannya meliputi badan hukum, perizinan yang dimiliki, sertifikat tanah maupun dokumen pendukung lainnya. Masalah yang timbul kadang kala sangat vital, sehingga usaha yang semula dinyatakan layak dari semua aspek, ternyata menjadi sebaliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya ketelitian dalam penilaian di bidang hukum sebelum usaha tersebut dijalankan.








BAB II
PEMBAHASAN
A.  Aspek Hukum

Bisnis sering kali mengalami kegagalan karena terbentur masalah hukum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat.  Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar di kemudian hari bisnis yang akan dilaksanakan tidak gagal karena terbentur masalah hukum dan perizinan.  Aspek hukum merupaka aspek yang pertama kali harus dikaji karena jika berdasarkan analisis aspek hukum sebuah ide bisnis tidak layak, maka proses analisis aspek yang lain tidak perlu dilakukan.

Apek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha.  Ketentuan hukum untuk setiap jenis usaha berbeda-beda, tergantung pada kompleksitas bisnis tersebut.  Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda-beda.  Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hukum dan perizinan investasi untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan analisis kelayakan aspek hukum.
Pemerintah menetapkan ketentuan hukum dan perizinan investasi dengan tujuan menjaga ketertiban masyarakat secara luas.  Masyarakat di sekitar lokasi bisnis diharapkan akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan dampak negatif dari adanya suatu investasi bisnis.

1.        Tujuan Analisis Aspek Hukum
        Analisis aspek hukum dilakukan dengan tujuan menjawab pertanyaan “Apakah bisnis yang akan dijalankan dapat memebuhi ketentuan hukum dan perizinan di suatu wilayah?”
       Sacara spesifik analisis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk :
  • Menganalisis legalitas atas usaha yang akan dijalanka
  • Menganalisis ketepatan bentuk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan
  •  Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan
  • Menganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akan dibiayai dengan pinjaman

2.        Jenis-Jenis Badan Usaha
            Kegiatan bisnis tidak dapat dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha.  Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung pada modal yang dibutuhkan dan jumlah pemilik.  Pemilihan usaha didasarkan oleh beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  1.  Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankan bisnis
  2. Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
  3. Bidang industri yang dijalankan
  4. Persyaratan perundang-undangan yang berlaku

          Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu mengetahui definisi, peraturan perundangan-perundangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha.
        Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
1)     Perusahaan Perseorangan
Definisi : Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005).  Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu betuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.  Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.

Peraturan Perundangan : tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.
Kelebihan dan Kekurang bentuk badan usaha Perseorangan :
Kelebihan
Kekurangan
a.Memiliki kebebasan dalam bergerak
b.Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c.    Penguasaan sepenuhnya terha-dap keuntungan yang diperoleh
d.   Rahasia perusahaan terjamin
e.    Motivasi usaha yang tinggi
f.     Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g.  Penanganan aspek hukum yang minimal
a. Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b.   Keterbatasan kemampuan ke-uangan
c. Keterbatasan kemampuan ma-najerial
d.Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Sumber : Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)

2)     Firma (Fa)
Definisi : Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulan (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.  Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan.  Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.

Peraturan Perundangan : Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasl 16 Kittab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.  Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firman, yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut.  Agar lebih jelas peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.

Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Firma
Kelebihan
Kekurangan
  1.   Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
  2. Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
  3. Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi
  1. Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pem-bagian keuntungan maupun strategi bisnis
  2. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
  3. Keterbatasan kemampuan ke-uangan
  4. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
  5.  Keterbatasan kemampuan mana-jerial.
 Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

3)    Perserikatan Komanditer (CV)
Definisi : merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana sebagian anggota merupakan anggota aktif, sedangkan anggota lain merupakan anggota pasif.  Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

Peraturan Perundangan : Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Passal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang  yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer (CV)
Kelebihan
Kekurangan
  1.  Penguasaan terhadap keun-tungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
  2. Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
  3.  Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
  1. Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun sudah dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
  2. Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
  3. Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perse-roan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
  4. Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya
Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

4)        Perseroan Terbatas (PT)
Definisi : Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan
Peraturan perundangan : Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.  Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan :  “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha  dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Kelebihan dan Kekurangan  Badan Usaha Perseroan Terbatas
Kelebihan
Kekurangan
  1. Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan
  2. Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
  3. kekayaan dan utang-utang perusahaan
  4. Kemampuan keuangan yang sangat  besar
  5. Kemampuan manajerial yang tinggi
  6. Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
  1. Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
  2.  Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
  3. Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
  4. Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
 Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

5)        Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.

6)        Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata  Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja.  Oleh karena itu koperasi berarti kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.  Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undag-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Keanggotaan koperasi adalah perseorangan dan suka rela.

3.        Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha
a.         Perusahaan Perseorangan
·           Persiapan
  • Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
  • Menentukan calon nama perusahaan
  • Menentukan tempat kedudukan perusahaan
  • Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
·           Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan
b.        Perserikatan Komanditer
·           Persiapan
  • Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
  • Menyiapakan KTP pihak yang membentuk CV
  • Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
  • Menentukan tempat kedudukan CV
  • Menentukan pihak yang akan bertindak selaku persero aktif dan pihak yang akan bertindak selaku persero pasif
  • Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut

·        Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV

·        Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut :
v      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
v  Nomorr Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan

c.         Perseroran Terbatas
·           Pembuatan akta notaris
  • Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
  • Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
  • Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
  • Anggaran dasar
  • Nama dan tempat kedudukan perseroan
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  •  Jangka waktu berdirinya perseroan
  • Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan  modal yang disetor
  •  Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
  • Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
  •  Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian  anggota direksi dan komisaris
  • Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
  •  Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
  • Pengesahan Menteri Kehakiman
  • Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.  Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya.  Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga
  •  Pendaftaran wajib
  • Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
  • Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
  • Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran

d.        Yayasan
·             Penyampaian dokumen yang diperlukan
  • Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
  •  Nama yayasan
  • Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
  • Jangka waktu berdirinya yayasan
  • Modal awal yayasan
  • Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus 
  •  Penandatangan akta pendirian yayasan 
  •  Pengurusan surat keterangan domisili 
  • Pengurusan NPWP 
  • Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
  • Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
  • Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
  • Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
  • Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

e.   Koperasi
·          Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.  Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia