Senin, 30 November 2015

motivasi bisnis Bob Sadino



Selamat ketemu lagi di blog gue, bloge wong matoh,,, sendu melagu cuci rai biar segar, melancolia, salam eleniak bojonegoro, yang gk gue habis  pikir kenapa se kab. Bojonegoro kok gak ada yang suka sama EFEK RUMAH KACA. Assudahlah kok malah ngelantor,, ngidol ngalor.
Langsung aja kali ini gue mau memotivasi khususnya gue sendiri lantaran banting setirnya gue ke dunia bisnis, maklum habis dipecat dari perusahan, hhhh awalnya lemes patah semangat mau nangis coba loe bayangin baru 3 bulan kerja, baru 4 bulan diperantauan, dan itu adalah pertama kali gue kerja dengan posisi Admin, posisi lumayan terhormat wahhaha meskipun gaji kecil, tapi setelah gue ngerasain jadi pebisnis ternyata hasilnya lebih lumayan jadi pebisnis, dan gue merasa bersyukur karena di pecat diperusahaan lama gue, dan seperti yang gue rasakan motivasi sangat pnting lantaran dunia bisnis itu gk bisa linier, sama kayak hidup, tapi ini adalah motivasi tentang bisnis, langsung aja kita simak motivasi sosok Bob Sadino.

Bob Sadino, pengusaha nyentrik yang selalu bercelana pendek di atas lutut meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, pada Senin (19/1/2015) lalu. Dikabarkan, Bob Sadino meninggal dunia karena penyakit komplikasi, salah satunya adalah gagal ginjal.

Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, begitulah pepatah mengatakan. Dalam hal ini, Bob Sadino akan dikenang sebagai orang baik yang selalu memotivasi orang lain lewat kata-kata bijaknya untuk sukses juga dalam hidup seperti dirinya.

Semasa hidupnya, Bob Sadino kerapkali mengisi seminar untuk para pengusaha, baik yang telah cukup lama ataupun baru merintis. Dalam acara-acara tersebut Bob Sadino sering mengeluarkan kata-kata bijaknya unuk menjadi sukses. Selain di seminar, kata-kata bijak tersebut juga sering diucapkannya dalam momen lain.

Kata-kata bijak ini menjadi pedoman bagi mereka yang bergerak di bidang bisnis. Meskipun memang, beberapa kata-kata bijak Bob Sadino terkesan terlalu menyederhanakan masalah.

Misalnya, dalam salah satu kesempatan Bob Sadino pernah berkata "jika ingin bahagia, jangan jadi karyawan." Tentu, kalimat tersebut terkesan terlalu menyederhanakan masalah. Bahagia atau tidaknya seseorang tidak selalu bergantung pada pekerjaan apa yang sedang dilakukannya.

Selain itu, dalam kesempatan lain, Bob Sadino juga pernah berkata, "Kalau ingin kaya, bisnis sayuran." Tentu hal ini juga tidak selalu benar. Tetapi sebenarnya tidak terlalu aneh, sebab semasa hidupnya Bob Sadino memang pernah berbisnis sayuran.

Meskipun terkesan terlalu menyederhanakan masalah, bukan berarti kata-kata bijak Bob Sadino dalam hal bisnis tidak benar. Bahkan, seringkali apa yang diucapkannya memang hal yang masuk akal.

Berikut adalah kata-kata bijak Bob Sadino dalam bisnis yang dapat Anda jadikan inspirasi:

1. "Pebisnis itu harus nyentrik"

2. "Bisnis itu hanya modal dengkul. Bahkan jika Anda tidak punya dengkul, pinjam dengkul orang lain"

3. "Orang 'pintar' biasanya banyak ide, bahkan mungkin telalu banyak ide, sehingga tidak satu pun yang menjadi kenyataan. Sedangkan orang 'bodoh' mungkin hanya punya satu ide dan satu itu lah yang menjadi pilihan usahanya"

4. "Sebagian besar orang 'pintar' sangat pintar menganalisis. Setiap satu ide bisnis, dianalisis dengan sangat lengkap, mulai dari modal, untung rugi sampai break event point. Orang 'bodoh' tidak pandai menganalisis, sehingga lebih cepat memulai usaha"

5. "Jadikanlah keluarga sebagai motivator dan supporter pada saat baru memulai menjalankan bisnis maupun ketika bisnis semakin meguras waktu dan tenaga"

6. "Banyak orang 'bodoh' yang hanya mengandalkan semangat dan kerja keras plus sedikit kerja cerdas, menjadikannya sukses dalam berbisnis. Di lain sisi, kebanyakan orang 'pintar' malas untuk berkerja keras dan sok cerdas"

7. "Kebanyakan orang merasa sukses itu adalah hasil jerih payah diri sendiri, tanpa campur tangan Tuhan. Mengingat Tuhan adalah sebagai ibadah vertikal dan menolong sesama sebagai ibadah horizontal"

8. "Keberhasilan itu adalah sebuah titik kecil yang berada di puncak segunung kegagalan. Maka kalau mau sukses, carilah kegagalan sebanyak-banyaknya"

9. "Cukup satu langkah awal. Ada kerikil saya singkirkan. Melangkah lagi. Bertemu duri saya sibakkan. Melangkah lagi. Terhadang lubang saya lompati. Melangkah lagi. Berjumpa api saya mundur. Melangkah lagi. Berjalan terus dan mengatasi masalah"

10. "Orang 'pintar' merasa mampu melakukan berbagai hal dengan kepintarannya, termasuk mendapatkahn hasil dengan cepat. Sebaliknya, orang 'bodoh' merasa dia harus melalui jalan panjang dan berliku sebelum mendapatkan hasil"

11. "Orang 'pintar' menganggap, untuk berbisnis perlu tingkat pendidikan tertentu. Orang 'bodoh' berpikir, dia pun bisa berbisnis"

12. "Orang 'pintar' menganggap sudah mengetahui banyak hal, tapi seringkali melupakan penjualan. Orang 'bodoh' berpikir sederhana, yang penting produknya terjual.


13. "Orang 'Pintar' sering terlalu pede dengan kehebatannya. Dia merasa semuanya sudah oke berkat kepintarannya sehingga mengabaikan suara konsumen. Orang 'bodoh'? Dia tahu konsumen seringkali lebih pintar darinya"

14. "Orang 'pintar' dengan mudah beralih dari satu bisnis ke bisnis yang lain karena punya banyak kemampuan dan peluang. Orang 'bodoh' mau tidak mau harus menuntaskan satu bisnisnya saja"

15. "Orang 'pintar' merasa gengsi ketika gagal di satu bidang sehingga langsung beralih ke bidang lain, ketika menghadapi hambatan. Orang 'bodoh' seringkali tidak punya pilihan kecuali mengalahkan hambatan tersebut"

16. "Banyak orang tanya, 'bisnis apa yang bagus?' Jawabnya, 'Bisnis yang bagus adalah yang di buka, bukan di tanya terus!'"

‎17. "Berhentilah membuat rencana! Melangkahlah!"

18. "jika ingin bahagia, jangan jadi karyawan"

19. "Jadi orang sukses harus cari kegagalan, karena kegagalan akan membuat kita belajar untuk masa depan"

20. "Dalam berbisnis, jangan terlalu memikirkan sukses. Kalau terlalu banyak memikirkan sukses, bekerja pasti dalam tekanan, tidak rileks sehingga hasil kerja tidak akan bagus. Santai saja, hilangkan semua beban, ingat sandaran itu tadi, kemauan, komitmen, keberanian mengambil peluang, pantang menyerah dan selalu belajar pada yang lebih pintar serta selalu bersyukur"
selamat menikmati... good luc pengusaha.

Jumat, 27 November 2015

Haaah udah lama banget semenjak lulus kuliyah gue gak rawat blog ini,  yah gimana lagi tuntutan hidup mahal dan semakin hari makin naik. Haha. Tapi gak papalah hari ini gue coba berbagi ilmu sama ente semua awas bukan ilmu hitam yaahh. Sebelumya gue mau cerita ternyata gue baru bisa ngerasa ilmu perguruan tinggi ya pas lulus sumpe nyesel bgt gue. Walaupun skripsi gue terbaik no 2 setelah naim tapi gue dpt peringkat memuaskan hahha. Gue baru tahu ternyata ujian skripsi bukan ujian nasional. Jadi nilai2 semester 1 sampek terakhir itulah yang dinilai di PT. Ya kalo gitu gue kalahlah maklum organisasi pasif. Ya gue bkan gk mau ikut, tapi gue punya organisasi swndiri di pesantren. Dan waktu cukup padet untuk hal itu, disamping itu gue jg harus banyak gerak untuk mencukupi kebutuhan gue. Hahkkkkkhhh tapi ya sudahlah sampek lupa. Nah sekarang ilmu yang mah gue share. Yaitu MUBTADA'
Mubtadak adalah isim yang di baca rofa' yang jatuh di awal kalimat.  Dene cintohne jaedun qooimun.
Sdah dulu tangan gue males klo ngetik pake tab. Laptop ada cuma barang dagangan udah kejual semua. Gue mau pulang kampung. Mau ambil ijasah.
Sekian
semoga bermanfaat.. 

Pengertian hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha



PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN SERTA PELAKU USAHA

Makalah Ini Di Susun Untuk Memeuhi Tugas Akhir Dalam Perkuliahan Semestester Vi
Mata Kuliah :
Hukum Perlndungan Konsumen
Description: D:\staia.png

Oleh :
Ahmad Jazilul Irfan
Dosen Pembimbing :
Dr. Emi Chulaimi, M.H.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AT-TAHDZIB (STAIA)
JURUSAN SYARI’AH PRODI MU’AMALAH
NGORO-JOMBANG 2012



BAB I
PENDAHULUAN


A.   LATAR BELAKANG
          Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
          Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

B.    RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian konsumen dan pelaku usaha?
2.     Bagaimana dasar-dasar hukum hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha?
3.     hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha  ditinjau dari hukum diindonesia?







BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Konsumen  Dan Pelaku Usaha
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk lain dan tidak untuk diperdagangkan.(Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 1999).
Konsumen ada dua macam yaitu konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.” (pasal 1 angka 3). Artinya, pelaku usaha yang diikat oleh undang-undang ini adalah para pengusaha yang berada di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia.Penjelasaan pasal 1 angka 3 UU No. 8 / 1999 menjelaskan: “Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.”

B.   Asas Dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.     Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3.     Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.     Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.     Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.     Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
C.   Hak-Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Yang dimaksud disini untuk menjami keamanan dan keselamatan kosumendalam penggunaan barang atau jasa yang diperolehnya, sehingga konsumen terhindar dari kerugian.
  1. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Yang di maksud agar konsumen dapat memilih suatu produk yang diinginkan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak luar, dan konsumen dapat memutuskan untuk membeli atau tidak pada suatu produk, demikian pula kualitas dan kuantitas produk yang diinginkan. Akan tetapi lain hal jika suatu produk atau jasa sudah dikuasi dengan cara monopoli oleh suatu produsen tertentu, maka dengan sendirinya hak untuk memilih akan tidak berfungsi.
  1. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Hak atas informasi yang jelas disini, agar konsumen memperoleh gambaran yang benar atas suatu produk , karena dengan informasi tersebut, merupakan  informasi yang merupakan hak konsumen tersebut diantaranya adalah mengenai manfaat kegunaan produk, efek samping atas penggunaan produk, tanggal kadaluarsa, serta identitas produsen dari produk tersebut.
  1. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Hak disini dapat berupa pernyataan-pernyataan tentang suatu produk apabila informasi yang diperoleh tentag suatu produk kurang memadai, atau berupa pengaduan atas kerugian yang telah dialami akibat penggunaan suatu produk, hak dapat disampaikan secara baik perorangan, maupun secara kolektif, secara langsung maupun diwakili oleh suatu lembaga tertentu, misalkan melalui YLKI.
  1. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak ini terkait tentang konsumen yang telah dirugikan, baik berupa kerugian materil, maupun kerugian diri sendiri (sakit, cacat, bahkan kematian), konsumen untuk merealisasikan hal ini tentu saja melalui proses tertentu, baik diselesaikan secara damai (diluar pengadilan) maupun yang diselesaikan melalui pengadilan.
  1. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Yang dimaksud disini konsumen memperoleh pengetahuan maupun keterampilan yang diperlukan agar terhindar dari kerugian akibat penggunaan produk, bagaimana cara konsumen menggunakan suatu produk dengan baik, disini bimbingan dari dan pendidikan dari produsen sangat penting.
  1. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  2. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud adalah melindungi konsumen dari kerugian akibat permainan haraga yang tidak wajar,karena dalam keadaan tertentu konsumen dapat membayar suatu barang yang jauh lebih tinggi daripada kegunaan  atau kualias dan kuantitas produk yang diperolehnya, lihat juga dalam pasal 5 ayat 1UU Nomor 5, Tahun 1999, Tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat.
  1. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
D.   Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.   Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  1. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  2. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  3. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
E.   Hak-Hak Pelaku Usaha
  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
F.   Kewajiban Pelaku Usaha
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

















BAB III
KESIMPULAN
Jadi antara hak dan kewajiban konsumen keduanya sangat penting begitu pula hak dan kewajiban pelaku usaha untuk kesemuanya  itu diatur dalam UUPK, yang mana apabila terjadi konflik maka UUPK sebagai dasar hukum yang menjadi penengah kasus tersebut, karena selayaknya manusia sebagai konsumen tidak ingin di rugikan sebaliknya pelaku usaha juga tidak ingin rugi,
Mengenai hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, UUPK, diantaranya, Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Yang dimaksud disini untuk menjami keamanan dan keselamatan kosumen dalam penggunaan barang atau jasa yang diperolehnya, sehingga konsumen terhindar dari kerugian. Dan kewajiban konsumen, Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
Dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga berbentuk badan hukum maupun badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Hak pelaku usaha meliputi, hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Kewajiban pelaku usaha meliputi beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

 

Rabu, 23 September 2015

siar siarkan *efek rumah kaca*

Cerita ini bermula di saat saya mendapat tugas berdomisili di wonogiri, untuk misi  rahasia wkwkwk, tepatnya september 2014, saat itu kepala gue mau pecah sumpek tingkat paling atas, curhat kesemua teman tidak mempan, akhirnya suatu hari saya update galau status di bbm, dan temanku yg bernama abdur bertanya lho ngapain???? Galau lhu sambil pringas pringis dgn nada sindir, dia beri solusi saya dkenalkan dgn lagu yg katanya antimaenstream melancolia, gue gk paham tu orang ngomong apa sicb, akhirnya saya coba browsing efek rumah kaca, lagu yg pertama saya dengerin judul jatuh cinta itu biasa saja karena judulnya radak keren TOP karena gue pernah ngerasain gimana susahnya ditolak cewek, dan susahnya dikejar cewek yang gak gue suka, setelah gue dengerin band ini lumayan juga petikan gitarnya menusuk BGT. lagu kedua judul melancolia maklum kondisi galau, hhhh, gak lama kemudian dua album gue telen semua sampai gak tau mana album kamar gelap dan mana album efek rumah kaca mulai insomnia, hujan bulan desember, jalang, pria kesepian dll, kesimpulan gue lagu efek rumah kaca adalah band yang memberi pesan sosial pembelajaran hidup dgn memberi kebebasan pada pendengar bagaimana ia mengartikan dari setiap lyric lagu, sekarang sudah gak jaman lagi buku di beri BAB setiap halaman serta penutup kesimpulan dari akhir sebuah buku karena itu bisa menggurui pembaca dan pembaca tidak bebas bersuara apalagi soal sosial, sama kaya lagu efek rumah kaca pendengar bebas mengartikan lyricnya meskipun ada sebagian lagu yang khusus di tujukan pada seseorang. saya suka dengan efek rumah kaca karena saya suka aja dengan karya mereka, jadi jangan gak suka kalo belum dengar karya mereka, hhhh kecuali mereka yg suka sendu sendu cinta melulu. Sangat senang kalo bisa bertemu dgn satu selera maka dari itu add fbq ya jazilul irfan.

Pada tahun ini ERK mengeluarkan album terbaru bertajuk pasar bisa dipasarkan, singgle ketiga berjudul *putih* yaitu penggabungan dua lagu tiada dan ada, lagu tiada dpersembahkan pada adi amir zaenun dan lagu ada pada putra cholil mahmud angan senja.
Ni linknya downlodnya

https://m.soundcloud.com/efek_rumah_kaca/putih

Dan berikut wawancara langsung dgn cholil mahmud vocal efek rumah kaca yang saya ambil dari situs yang valid.


Tentu tidak mudah menjadi Cholil Mahmud. Selain padatnya jadwal panggung bersama Efek Rumah Kaca yang terus berderet rapat sejak rilisnya album pertama mereka sembilan tahun lalu hingga akhirnya membuat proyek baru Pandai Besi yang tetap sama larisnya, selama itu pula menjadi seseorang yang bertanggung jawab untuk lagu-lagu yang berhasil memberikan kesadaran, kepedulian, dan keberanian baru kepada generasi muda akan banyaknya hal-hal di sekitar yang terjadi dengan tidak semestinya dan bagaimana itu ternyata dapat dilawan dengan mosi tidak percaya, adalah amanat jika bukan kutukan yang jauh dari main-main. Walaupun mungkin memang tidak seberingas Ucok Homicide dan tanpa milisi sebesar Iwan Fals, tidak berlebihan menyebut jadi pahlawan bagi sebagian orang adalah niscaya seorang Cholil Mahmud. Namun kutukan berikutnya datang ketika segala hal yang mengantarkannya menjadi pahlawan telah dilakukan, sang pahlawan harus menerima kenyataan mendapati dirinya telah berubah menjadi kontradiksi berjalan bagi hal-hal tersebut. Apakah ini akhir cerita sang pahlawan? Apakah sebuah perubahan diri merupakan dosa terbesar bagi seorang yang dianggap pahlawan? Atau ini titik yang harus disyukuri karena menjadi pahlawan sesungguhnya memang kutukan karena tidak pernah mudah?
Dalam konteks sebagai musisi, Cholil melihat bahwa hal-hal seperti itu tidaklah penting dan justru dapat menghalangi seseorang untuk menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri. Kepahlawanan adalah romatisme dan romantisme selalu membutakan. Kita semua akan terus ingat perasaan itu, tersambar petir di siang bolong ketika melihat Iwan Fals lantang mengajak dari dalam televisi, bukan untuk robohkan setan yang berdiri mengangkang melainkan untuk minum kopi yang telah membeli kepahlawanannya. Jika kita masih buta oleh romantisme-romantisme abstrak tersebut, entah berapa waktu dalam hidup kita yang terbuang untuk mengumpat, menangisi dan membebani hati dengan kekecewaan bahkan kebencian yang mengendap. Dan saat bisa terbebas dari kebutaan itu, masalah selesai dengan kita yang tersenyum sambil terus berjalan dan berujar santai, “lo bukan pahlawan gue lagi.”

Wawancara ini dilakukan satu minggu sebelum Cholil berangkat melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat. Tidak diberikan jawaban pasti mengenai nasib album ketiga Efek Rumah Kaca yang tidak kunjung rampung. Satu-satunya yang dapat diantipasi adalah kepastian bahwa bagi mereka yang memutar “Mosi Tidak Percaya” sehari penuh pada 9 April lalu, “Di Udara” sebagai pengiring membaca kultwit bertagar #menolaklupa, “Belanja Terus Sampai Mati” saat melintasi mall dengan antrian mobil yang menjalar, atau “Menjadi Indonesia” sebagai lagu pertama memulai hari dan pada taraf tertentu menasbihkan Cholil Mahmud sebagai salah satu pahlawan, mungkin semuanya harus berhenti di album ketiga ini. Tidak lagi ada baris-baris nyanyian tentang perlawanan, dan entah perubahan-perubahan lain yang mungkin dibawa Cholil sepulangnya nanti. Mengutip Cholil, perubahan itu wajar dan apabila nanti perubahan itu benar-benar terjadi, persiapkan diri untuk terhindar dari jerat-jerat romantisme tadi. Mungkin itu waktu untuk Cholil atau ERK untuk tetap menjadi pahlawan walaupun bagi orang-orang lain. Jika tidak pun, setidaknya ia sedang menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri, yang merupakan hal terpenting dari segala hiruk pikuk ini. Jika ternyata tetap tidak begitu, apa mungkin memang kita yang take it seriously.

Minggu, 15 Februari 2015

Monumen Trawas Hargorejo

Monumen Trawas Hargorejo


Inilah monumen obyek wisata peninggalan keganasan pki, monument trawas ini di tanda tangani tahun 1987, yang sangat di sayangkan monument ini tidak di perhatikan oleh pemerintah setempat, sehingga terlihat wajah sebagian patung disana rusak, dan banyak rumput-rumput si sekitar monument, mungkin itu dikarenakan monument terletak di hamparan gunung-gunung untuk bisa masuk disana harus naik turun belum lagi kondisi jalan yang masih tanah liat jika hujan becek banget.
Monumen G30SPKI terletak di Kabupaten Wonogiri,atau kurang lebih 20km dari Kec Tirtomoyo tepatnya di Desa Hargorejo.Merupakan monumen yang dibangun untuk memperingati korban korban dari pembantain PKI.
Dalam perjalanan ke sana anda akan menjumpai perkebunan cengkeh(kawasan Trawas) yang menghampar hijau menambah keasrian kawasan ini,udara segar dapat anda rasakan selama perjalanan.Selain itu nampak beberapa gua/trowongan peninggalan penjajah  jepang. Anda dapat memasuki satu diantara beberapa trowongan tersebut.
Sesampainya di tujuan akan kita dapati sebuah monumen besar serta relief di sekeliling monumen.Monumen ini dikelilingi/di apit pegunungan dan 2 buah sungai yang mengalir begitu jernihnya (asal gak hujan aja).
Sebelah timur monumen ada jalan kecil menuju sebuah trowongan jepang,yang konon panjangnya 7km(disarankan jangan masuk).Jika ingin merasakan kesegaran airnya,anda dapat melanjutkannya lagi melewati jalan setapak dan akan anda temukan sebuah jembatan kecil yang menghubungkan ke desa Dhangkluthuk,di tempat itu anda dapat langsung turun dan mandi..tapi ingat ya hati hati kalo terpeleset dan diintip orang.
eh bagi ente yang mau berwisata kesana mampir ke rumah aye, di ponmdok indah sembung, sekian dulu ane lagi sumpek ....